Merahputih.com - Setelah wacana penyesuaian tarif bergulir sepanjang tahun 2025, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memberikan kepastian mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026.
Meskipun Nota Keuangan RAPBN 2026 sempat mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan iuran tahun depan.
Sebagai gantinya, dialokasikan penambahan anggaran kesehatan dalam RAPBN 2026 untuk menjaga stabilitas layanan.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Syarat Pertumbuhan Ekonomi 6 PersenMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen.
Meskipun asumsi dasar ekonomi dalam APBN 2026 dipatok pada angka 5,4 persen, Purbaya menilai angka 6 persen adalah indikator kapasitas masyarakat untuk bersama-sama menanggung penyesuaian iuran.
Dengan ekonomi yang kuat, daya beli masyarakat dianggap mampu menopang keberlanjutan skema asuransi sosial ini.
Baca juga:
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Rincian Tarif Iuran Peserta MandiriHingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masih mengikuti aturan lama sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku:
-
Kelas I: Rp150.000 per bulan.
-
Kelas II: Rp100.000 per bulan.
-
Kelas III: Rp42.000 per bulan. Khusus kelas ini, peserta hanya perlu membayar Rp35.000 karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000. (Tka)




