Biaya pembuatan SIM baru tahun 2026 tetap stabil dan tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri.
Biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Masing-masing jenis SIM memiliki tarif yang spesifik, sehingga calon pemohon perlu memastikan jenis SIM yang dibutuhkan sebelum memulai proses pembuatan.
Rincian Biaya Pembuatan SIM Berdasarkan JenisBiaya pembuatan SIM baru dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan jenis SIM yang akan diterbitkan. Berikut ini adalah rincian biaya berdasarkan jenis SIM:
-
SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Biaya pembuatan masing-masing jenis SIM ini adalah sebesar Rp 120.000. Jenis SIM A untuk kendaraan roda empat, sedangkan SIM B I dan B II untuk kendaraan berat.
-
SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Untuk SIM yang digunakan bagi pengguna kendaraan roda dua, biaya pembuatan adalah Rp 100.000. SIM ini cocok bagi mereka yang memiliki sepeda motor dan jenis kendaraan ringan lainnya.
-
SIM D dan SIM D I: Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus tertentu, dengan biaya pembuatan sebesar Rp 50.000.
Selain biaya untuk penerbitan SIM, ada juga biaya tambahan yang perlu diperhitungkan. Hal ini dapat mempengaruhi total biaya pembuatan SIM secara keseluruhan. Beberapa biaya tambahan tersebut adalah:
-
Tarif tes kesehatan di Satpas: Biaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) adalah sebesar Rp 35.000. Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan terhadap penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya.
-
Biaya tes psikologi (online vs. offline): Mengikuti tes psikologi menjadi salah satu syarat dalam proses pembuatan SIM. Biayanya dapat bervariasi tergantung metode pelaksanaan. Biaya untuk tes psikologi yang dilakukan secara offline adalah sebesar Rp 100.000, sementara jika dilakukan secara online, biaya yang dikenakan dapat lebih murah yaitu Rp 57.500. Tes psikologi ini berfungsi untuk mengukur kemampuan kognitif dan psikomotorik pemohon.
-
Asuransi wajib saat pengajuan SIM: Setiap pemohon juga diwajibkan membayar tarif asuransi sebesar Rp 50.000 saat mengajukan pembuatan SIM. Asuransi ini memberikan perlindungan tambahan bagi pemohon.




