Jakarta: Masyarakat mungkin sudah tidak asing dengan istilah kilowatt hour (kWh). Istilah ini kerap muncul saat membahas pemakaian listrik sehari-hari, namun masih banyak yang belum benar-benar memahami arti kWh serta bagaimana satuan tersebut dikonversi menjadi biaya dalam rupiah.
Apa itu kWh?Dikutip dari laman CIMB Niaga, kWh merupakan satuan yang digunakan untuk mengukur konsumsi energi listrik. Satuan ini diperoleh dari hasil perkalian antara daya listrik dalam kilowatt (kW) dengan lama pemakaian dalam satuan jam.
Besaran kWh inilah yang menjadi dasar perhitungan biaya listrik, karena setiap kWh yang digunakan akan dikalikan dengan tarif listrik per kWh yang ditetapkan oleh PLN, baik untuk pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar.
Jenis golongan dan tarif per kWhBerdasarkan laman resmi PLN, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik kuartal I (Januari–Maret) 2026 tetap sama dan tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
PLN membagi tarif listrik per kWh ke dalam beberapa kelompok berdasarkan tingkat pemakaian listrik dan daya listrik yang dibutuhkan. Berikut tarif listrik per kWh pada 13 jenis golongan pelanggan nonsubsidi dilansir dari Dealls:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT ?30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Baca Juga :
Diskon Tarif Listrik Awal Tahun Tidak Berlaku di 2026, Berikut Penjelasannya(Ilustrasi. Foto: Dok Shutterstock)
Untuk mengetahui biaya listrik yang dibutuhkan setiap bulannya, Anda dapat memperkirakan dengan menghitung total kWh, berikut tahapan penghitungannya dilansir dari Wilson Cables:
Hitung konsumsi harian (Wh)Rumus: Wh= Daya listrik (Watt) x lama penggunaan (jam).
Contoh: Penggunaan kipas angin 75 watt dalam waktu 8 jam. Maka Wh = 75 watt x 8 jam = 600 Wh.
Hitung total konsumsi harian (kWh)
kWh didapatkan dengan menjumlahkan konsumsi harian (Wh) semua peralatan yang digunakan dan dikonversikan ke dalam bentuk kWh. 1 kWh setara dengan 1.000 Wh. Jika Wh diperoleh sebesar 10 ribu, maka setara dengan 10 kWh.
Hitung biaya listrik per hariRumus: kWh x tarif listrik per kWh (disesuaikan dengan jenis golongan).
Contoh: Total konsumsi harian 10 kWh dan tarif listrik R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh. Maka biaya listrik per hari = 10 kWh x Rp1.352 = Rp13.520.
Total biaya listrik per bulanRumus: Biaya listrik per bulan = biaya listrik per hari x 30.
Maka Rp13.520 x 30 = Rp40.560. Sehingga dalam setiap bulan perkiraan biaya listrik yang Anda perlu bayarkan adalah Rp40.560.
Memahami istilah kWh menjadi langkah awal untuk mengenali pola konsumsi listrik di rumah. Semakin kecil kWh yang digunakan, semakin rendah pula biaya yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, penggunaan listrik secara efisien penting untuk menjaga pengeluaran tetap terkendali. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)



