Perum Bulog bersama dua BUMN Pangan yakni ID Food dan Agrinas Palma Nusantara mulai menyalurkan minyak goreng subsidi Minyakita pada 2026. Tahun ini, rencananya tiga BUMN ini akan menyerap 35% kuota domestic market obligation (DMO) Minyakita sebanyak 790 ribu kilo liter (kl).
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan penyerapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dia menyebut penyaluran oleh 3 BUMN ini akan dilakukan langsung ke pengecer melalui pemotongan dua rantai distribusi.
“Untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga harga minyak betul-betul rendah dengan kualitas yang terjamin,” kata Ahmad dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (2/1).
Pasokan Minyakita ini berasal dari produksi dalam negeri. Rizal menyebut Indonesia merupakan eksportir minyak goreng terbesar seluruh dunia.
Dengan kondisi ini pemerintah mewajibkan kepada setiap pengusaha minyak goreng ataupun CPO untuk memasok 35% produknya ke dalam negeri, sebelum akhirnya melakukan ekspor. Kewajiban DMO bertujuan untuk mencegah kelangkaan minyak yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Pemasaran Bulog Febby Novita mengatakan penyaluran ini diprediksi mulai berlaku awal Januari atau 30 hari setelah aturan Permendag tersebut terbit. Bulog saat ini sedang berkoordinasi dengan para produsen minyak ini untuk memetakan besaran kuota dan lokasi penyaluran.
“Karena kalau kami lihat banyak produsen saat ini inginnya (menyuplai) ke daerah Indonesia Timur karena (insentifnya) lebih banyak. Harusnya ini tidak boleh,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Oleh sebab itu, Bulog nanti akan mengatur penyaluran Minyakita bisa merata di seluruh wilayah Indonesia. Febby mengatakan Bulog akan berupaya penyaluran Minyakita di luar jawa, tidak menyebabkan kekosongan pasokan di Pulau Jawa.
Febby mengatakan Bulog akan mengambil margin atau keuntungan sebanyak Rp 1000 per liter dalam penyaluran Minyakita. Dia mencontohkan jika harga minyak goreng dari produsen dipatok Rp 13.500, maka Bulog akan menjual Rp 14.500 ke pengecer.
Margin Rp 1000 ini selanjutnya digunakan untuk biaya distribusi ke seluruh Indonesia. Sebab, penyaluran ini tidak mendapatkan dana dari pemerintah sehingga Bulog akan menggunakan modal melalui pinjaman ke Bank.
“Nanti pengecer harusnya jual Rp 15.700 per liter ke konsumen,” ucapnya.



