Jaringan Judi Online Internasional Dibekuk, Puluhan Tersangka Diamankan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi daring berskala internasional yang beroperasi di Indonesia melalui situs-situs seperti T6.com, WE88, PWC, dan jaringan 1XBET. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, termasuk Pamekasan, Tangerang, Jakarta, dan Cianjur.

"Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya, di Jakarta, Jumat (2/1).

BACA JUGA: Bareskrim Gulung 20 Tersangka Judi Online Internasional di Jakut hingga Cianjur

Operasi yang merupakan tindak lanjut laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025 itu berhasil mengamankan puluhan tersangka dengan berbagai peran.

"Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Wira Satya.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Modus TPPO ke Kamboja, Ada Pasutri Jadi Korban

Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM, dokumen perusahaan, kendaraan, serta ratusan rekening koran. Dari penyidikan sementara, jaringan tersebut diduga memiliki omset hingga ratusan miliar rupiah dalam setahun.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Wira Satya.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Ada yang Sedang Mengandung

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan forensik digital, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Bareskrim


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gagal Total di 2025, Jude Bellingham Siap Pimpin Real Madrid Bangkit Raih Banyak Gelar Tahun Ini
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Teror Molotov ke Rumah DJ Donny, Badan Komunikasi Pemerintah Dorong Proses Hukum
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Ini Sejumlah Tempat Wisata Alam di Lampung, Pilih Satu atau Mau Semuanya?
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Curahan Hati Gilang Dirga, Lewati Malam Pergantian Tahun Tanpa Kehadiran Almarhum Ayah
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Kondisi 3 Jasad Sekeluarga di Jakut Saat Ditemukan: Mulut Berbusa
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.