Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri bongkar jaringan judi online berskala internasional di berbagai kota.
  • Puluhan tersangka ditangkap dengan berbagai peran, dari pemilik hingga pencuci uang.
  • Omzet capai ratusan miliar, pelaku terancam 20 tahun penjara.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perjudian online atau judol berskala internasional. Puluhan tersangka ditangkap dalam operasi serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025.

Operasi penegakan hukum dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, berbagai wilayah di Jakarta, hingga Kabupaten Cianjur. Para tersangka yang ditangkap memiliki peran beragam, mulai dari pemilik situs, admin keuangan, hingga pihak yang bertugas melakukan pencucian uang.

"Pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online," kata Wira di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Situs Judi Lintas Negara dan Omzet Ratusan Miliar

Beberapa situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC, serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia dan Eropa.

Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diketahui mampu meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.

"Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” ungkap Wira.

Dalam operasi ini, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk komputer, laptop, ratusan rekening koran, dan sejumlah kendaraan. Lebih dari 100 rekening bank juga telah diblokir.

Baca Juga: Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP, UU ITE, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polri kini terus melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan PPATK, Kominfo, dan Kejaksaan, serta mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan praktik judi online di lingkungannya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penanganan Pascabencana Banjir Sumatra Difokuskan pada Akses Warga
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rupiah Melemah di Perdagangan Awal Tahun, Pengamat Soroti Tantangan Ekonomi RI 2026
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Restui Satgas Kuala, Operasi Besar Keruk Sungai dan Olah Air Berlumpur Jadi Layak Konsumsi
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Mobil Dinas Pelat RI 25 Diduga Serobot Antrean di Pintu Tol Cilandak
• 10 jam lalukompas.com
thumb
[FULL] Pengamat Kepolisian dan Amnesty Indonesia Soal Pola Teror Influencer DJ Donny dan Aktivis
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.