Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban koperasi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.
IDXChannel - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi koperasi-koperasi yang terdampak bencana di Sumatera.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban koperasi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha mereka dalam masa pemulihan.
“Kemenkop telah melakukan upaya restrukturisasi pembiayaan melalui grace period dan perpanjangan tenor hingga 60 bulan," kata Ferry, Jumat (2/1/2026).
"Ke depan dilakukan monitoring guna menjaga keberlanjutan kegiatan usahanya," lanjut dia.
Ferry menjelaskan, bencana banjir dan longsor tiga Provinsi Sumatera menimbulkan kerugian besar bagi koperasi.
"Di Sumatera Utara, kerugian tercatat mencapai Rp37,72 miliar. Selain itu, sembilan koperasi mitra LPDB di Aceh dan Sumut mengalami kerugian Rp20,66 miliar," katanya.
Dia memastikan Kemenkop dan LPDB terus melakukan pemantauan secara menyeluruh agar beban koperasi yang terdampak bencana dapat diringankan.
(Nur Ichsan Yuniarto)




