KPK mengungkap ada pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara yang melapor adanya penerimaan gratifikasi. Mereka menerima sejumlah barang yang dinilai sebagai gratifikasi dari anak magang.
Sepanjang 2025 ini, KPK telah menerima 5.020 laporan gratifikasi. Di antara ribuan laporan itu, ada laporan gratifikasi dari PNS.
"KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (2/1/2026).
Barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi bervariasi. Mulai dari baju, botol minum atau tumbler hingga parfum.
"Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," sebutnya.
KPK Koordinasi ke KemnakerBudi tak membeberkan berapa banyak PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang. Dia mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Kemnaker agar orang-orang yang magang tidak memberikan barang ke PNS.
"Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini," sebutnya.
Dia berharap hal itu dapat mencegah potensi korupsi. Sebab gratifikasi kepada penyelenggara negara bisa dianggap suap.
"Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'," tambah dia.
(dek/isa)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/810735/original/029198000_1423816091-Zainal_Arifin_Mochtar_4.jpg)


