MULAI 2 Januari 2026, KUHP Nasional mulai diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Terlebih telah hadir UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mempertegas keharusan implementasi KUHP Nasional.
Namun, masih muncul pertanyaan dan keraguan mengenai sistem hukum pidana yang baru, apakah akan menjadikan pemidanaan lebih baik? Atau sebaliknya, khususnya dalam alternatif pemidanaan berbentuk pidana kerja sosial?
Apakah tindak kriminal akan menurun jika pidana kerja sosial diterapkan, atau bahkan dapat bertambah secara signifikan? Pasalnya, dengan penjara saja belum dapat menurunkan angka tindak pidana.
Sebelum membicarakan pidana kerja sosial, perlu dipahami terlebih dahulu filosofi hukum pidana. Jika merujuk pada sejarah, sebenarnya hukum pidana hadir dari masyarakat untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa.
Membatasi penguasaSebagaimana diutarakan dalam buku Beccaria "Del Delitte E Delle Pene" yang terbit tahun 1764, tujuan dibentuknya hukum pidana untuk melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang penguasa atau negara.
Baca juga: Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHP baru, pidana kerja sosial&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMy8wOTAwMDA5MS9waWRhbmEta2VyamEtc29zaWFsLS1pbHVzaS1hdGF1LXNvbHVzaS0=&q=Pidana Kerja Sosial: Ilusi atau Solusi?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Tanpa penyusunan yang jelas, terlebih lagi tidak tertulis, akan berakibat tidak jelasnya perbuatan mana yang dapat dihukum dan mana yang tidak.
Di lain pihak, hukuman dapat dijatuhkan dengan semena-mena oleh penguasa yang absolut.
Timbulnya keinginan masyarakat akan susunan hukum pidana yang jelas itu sebagai akibat kasus Jean Calas (1762) yang dituduh membunuh anaknya bernama Mauriac Antoine Calas.
Jean Calas dihukum mati dengan guillotine. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan kembali, dia tidak bersalah. Anaknya mati karena bunuh diri.
Lebih lanjut, pemikiran ini melahirkan asas-asas hukum pidana seperti Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Lage Peonali, Presumption Of Innocent dan lain sebagainya.
Dalam perkembangannya, tujuan hukum pidana berubah bukan sekadar membatasi penguasa, tetapi lebih dari itu, untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.
Masyarakat mendapatkan perlindungan dari para pelanggar ketertiban yang dapat membahayakan jiwa, harta benda atau kepentingan masyarakat lainnya.
Sehingga orientasi pemidanaan bersifat retributif atau pembalasan. Jika ada orang yang melanggar, maka negara hadir dengan menghukum si pelaku masuk ke penjara.
Saat ini, hampir di seluruh belahan dunia, paradigma hukum pidana semakin berkembang. Hukum pidana bukan sekadar representasi negara untuk menghukum warganya yang melanggar.
Lebih dari itu, hukum pidana bertransformasi menjadi upaya untuk rehabilitasi dan restorasi, baik untuk pelaku, korban dan masyarakat.




