KUHP Terbaru, Serang Martabat Presiden-Wapres Dipenjara Tiga Tahun

idntimes.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mengungkap sejumlah pasal kontroversial di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan tersebut sudah disahkan pada 2 Januari 2023, namun waktu sosialisasinya hanya tiga tahun sampai diputuskan berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.

Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah Pasal 218 Ayat 1, yaitu tentang siapa pun yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden bisa dipidana penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
10 Artis yang Dibantu Raffi Ahmad di Masa Sulit
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Performa Menurun, Momentum Tepat Bek PSM Yuran Fernandes Dapatkan Sentuhannya Kembali Bersama Bernardo Tavares di Persebaya Surabaya
• 38 menit laluharianfajar
thumb
Mengawali tahun baru dengan kewaspadaan superflu
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Mendagri Arahkan Praja IPDN Bantu Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Misteri Kematian Keluarga di Jakut, Polisi Temukan Ruam dan Mulut Berbusa
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.