Ketua Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara!

okezone.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan hanya orang yang benar-benar melakukan kejahatan yang dapat dipidana berdasarkan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan, dalam dua undang-undang tersebut telah diatur sejumlah pasal pengaman.

"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana," kata Habiburokhman, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga :
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Yusril: Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial

Salah satu aturan pengaman tersebut tercantum dalam Pasal 53 Ayat (2) KUHP. Klausul ini mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.

"Faktanya, tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi seperti itu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik," ujarnya.

 

Baca Juga :
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, DPR: Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru!


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Unggah Foto Nicolas Maduro DItangkap: Mata Tertutup, Tangan Diborgol
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hal yang Bakal Berubah di Pernikahan saat Anak Sudah Dewasa
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemerintah Kejar Stok Beras 3,3 Juta Ton di Awal 2026
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Berbagi Emosi Positif Terbukti Menyehatkan Pasangan Lansia, Ungkap Penelitian
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Pemerintah Yaman tolak rencana referendum kemerdekaan wilayah selatan
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.