JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan hanya orang yang benar-benar melakukan kejahatan yang dapat dipidana berdasarkan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan, dalam dua undang-undang tersebut telah diatur sejumlah pasal pengaman.
"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana," kata Habiburokhman, Sabtu (3/1/2026).
Salah satu aturan pengaman tersebut tercantum dalam Pasal 53 Ayat (2) KUHP. Klausul ini mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.
"Faktanya, tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi seperti itu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik," ujarnya.




