PIP Berpotensi Cair Kembali Januari 2026, Ini Cara Cek Status dan Besaran SD, SMP, SMA

kompas.tv
2 hari lalu
Cover Berita
Laman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikdasmen 2025. (Sumber: pip.kemendikdasmen.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya pemerintah menekan angka putus sekolah terus berlanjut. Memasuki tahun 2026, Program Indonesia Pintar (PIP) diproyeksikan kembali menjadi bantalan sosial vital bagi peserta didik dari keluarga prasejahtera. Bantuan tunai ini menyasar siswa dari jenjang dasar hingga menengah agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.

PIP dirancang sebagai bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar bagi anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Pemerintah menargetkan program ini mampu meringankan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung, sehingga peserta didik dapat menuntaskan wajib belajar.

Cakupan program ini tidak hanya terbatas pada jalur formal mulai dari SD hingga SMA/SMK, tetapi juga menyentuh jalur non-formal seperti Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Melalui skema ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik berhenti sekolah di tengah jalan, sekaligus menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah (drop out) agar melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026: Tahap 1 Diperkirakan Mulai Januari

Besaran Bantuan dan Kriteria Penerima

Untuk memastikan efektivitas penekanan angka putus sekolah, bantuan PIP tetap tersedia dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

  • Siswa SD berhak mendapatkan bantuan maksimal Rp450.000 per tahun,
  • Pelajar SMP sebesar Rp750.000.
  • Alokasi terbesar diberikan kepada siswa jenjang SMA/SMK: Rp1,8 juta per tahun.

Penerima prioritas bantuan ini mencakup peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta mereka yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, kriteria penerima diperluas dengan pertimbangan khusus untuk menjangkau kelompok rentan.

Mereka yang berhak meliputi anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan, korban bencana alam, serta siswa yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • program indonesia pintar
  • pip 2026
  • bantuan pendidikan
  • sipintar
  • kemendikdasmen
  • bansos anak sekolah
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nicolas Maduro Ditangkap, AS Pimpin Transisi Ekonomi Venezuela
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Aturan Baru Sekolah di Daerah Bencana
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
116.027 Jiwa Terdampak Banjir di Kalimantan Selatan, 5.045 Orang Mengungsi
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Pengunjung Planetarium Membeludak, Antre Tiket Hingga 5 Jam
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Para pendukung Tenteng Senjata, Tuntut Kebebasan Nicolas Maduro
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.