JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 20 tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional, yang beromzet ratusan miliar rupiah per tahun. Satu dari puluhan tersangka tersebut merupakan seorang nenek berusia 76 tahun.
"Awalnya kami tidak menyangka. Yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya, yang juga telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).
Nenek berinisial NW itu tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi fisik, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Namun, mengingat peran NW diduga membantu anaknya dalam melakukan pencucian uang hasil bisnis ilegal judi online, penyidik melapisi jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang bersangkutan berperan membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Oleh karena itu, kami lapis pasal dengan TPPU. Penyidik tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia lanjut. Saat ini yang bersangkutan dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional,” papar Dony.

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2026%2F01%2F06%2F1ab000a6-61d1-4737-9f1d-8f4bc9ca6fe9_jpg.jpg)


