Pertanyaan tersebut kembali mengemuka di tengah dinamika penolakan sebagian kelompok pelaku usaha perikanan di tanah air. Ketika sebuah instrumen pengelolaan perikanan yang telah diimplementasikan hampir dua dekade mendapatkan penolakan, tentu muncul pertanyaan besar, di mana letak persoalannya?
Melalui tulisan ini, saya ingin mengajak pembaca untuk melihat persoalan ini lebih obyektif dengan sejenak keluar dari pro dan kontra serta fokus pada desain kebijakan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) ini.
Instrumen Menjaga Keberlanjutan Perikanan
Dengan wilayah perairan mencapai 6,4 juta km2 (Data Rujukan Wilayah Kelautan, 2018), mari sejenak kita membayangkan ketika kita tidak memiliki SPKP atau semua kapal di laut Indonesia tidak terpantau?
Tentu kita akan melihat apa yang dikatakan oleh Garrett Hardin (1968) sebagai 'Tragedy of the Commons' tampak begitu dekat di depan mata kita. Laut akan seperti common pool resource yang diakses secara terbuka, dan dieksploitasi secara masif dan ekstraktif.
Kita tentu kemudian juga bisa membayangkan kerusakan yang mungkin datangnya pelan tapi memberikan tekanan yang luar biasa pada sumber daya dan ekosistem kelautan dan perikanan. Kita juga akan dihadapkan pada paradoks sosial, ketika nelayan yang patuh justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat praktik mencari keuntungan jangka pendek dengan fishing effort yang lebih besar.
Kita juga akan melihat kerugian ekonomi akibat akumulasi penurunan produktivitas jangka panjang maupun ketidakpastian pasokan perikanan. Di ujung cerita kita juga pasti akan menyaksikan laut sebagai ladang konflik akibat sengketa nelayan berebut daerah penangkapan ikan.
Tragedy of the commons tentu saja bukan hanya cerita fiksi, dunia perikanan mengambil begitu banyak pembelajaran atas kerusakan sumber daya perikanan dan lingkungan, goncangan sosial dan kerugian ekonomi yang terjadi pada runtuhnya perikanan Cod di Kanada, Anchoveta Fishery di Peru dan Chile, Gulf of Thailand, dan tentu juga overfishing di laut Jawa dan Bagansiapiapi beberapa dekade silam.
Maka dalam konteks ini, kehadiran SPKP adalah manifestasi dari kehadiran negara di laut. SPKP tentu saja bukan hanya sebagai perangkat teknologi, tapi instrumen kebijakan untuk memastikan pengelolaan perikanan berjalan dan diimplementasikan secara berkelanjutan, adil, dan aman.
Data pergerakan kapal digunakan untuk melindungi sumber daya dan wilayah penangkapan ikan, mencegah praktik ilegal, serta memperkuat keselamatan nelayan saat berada di laut. Itulah sebenarnya makna yang terkandung dalam berbagai upaya penertiban pelanggaran dan penyelamatan terhadap nelayan yang mengalami kecelakaan di laut yang dilakukan berbekal data dan informasi SPKP ini.
Pendekatan Kebijakan Berbasis Risiko
Jika kita melihat lebih obyektif, sejatinya implementasi kebijakan SPKP saat ini telah menggunakan pendekatan penilaian berbasis risiko. Hal tersebut terlihat dari kewajiban pemasangan SPKP yang menarget kapal-kapal yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh pemerintah pusat. Itu artinya kapal yang berukuran di atas 30 Gross Tonnage dan/atau beroperasi di atas 12 nautical mile. Ini termasuk kapal-kapal ikan yang melaksanakan migrasi perizinan dari daerah ke pusat.
Dari penerapan tersebut sebenarnya kita bisa memaknai bahwa SPKP secara khusus hanya diperuntukkan pada kapal-kapal perikanan dengan kapasitas tertentu yang beroperasi lintas wilayah/daerah penangkapan dan memiliki risiko lebih besar terhadap sumber daya ikan. Ada pertimbangan dan penilaian yang jelas terhadap jenis, skala, kapasitas dan potensi dampak usaha. Pada segmen ini pemantauan terhadap kapal-kapal tersebut menjadi penting sebagai bagian dalam instrumen dalam pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.
Tentu kita harus membayangkan jika kemudian kapal-kapal ini tidak terpantau dan bergerak lintas zona penangkapan secara tidak terkontrol, berkonflik satu sama lain atau bahkan beroperasi di wilayah yang diperuntukkan untuk nelayan kecil. Risiko yang harus dihadapi akan menjadi lebih kompleks dan berdampak secara ekologi, sosial dan ekonomi.
Inilah sesungguhnya yang ingin dihindari melalui penerapan SPKP ini. Negara mengatur keadilan pengelolaan melalui pembagian daerah penangkapan sesuai dengan karakteristik sumber daya, jenis dan ukuran kapal dan alat penangkapan ikan. Fungsi SPKP adalah memastikan keadilan tersebut tetap terjaga, agar sumber daya perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga harmoni sosial dan kemanfaatan ekonomi.
Mendapatkan Manfaat Kolektif SPKP
Salah satu alasan yang melahirkan resistensi adalah persepsi terhadap biaya dan beban tambahan. Ini tentu hal yang sangat bisa dipahami, meskipun upaya pemerintah untuk menurunkan cost SPKP telah cukup banyak dilakukan sehingga memberikan opsi harga yang lebih beragam. SPKP sebenarnya hadir justru untuk membantu memastikan manfaat kolektif bisa diperoleh. Apa bentuknya? keberlanjutan sumber daya perikanan dan ekosistemnya.
Keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem menjadi inti dari keberlanjutan dan stabilitas usaha perikanan. Jika sumber daya terjaga, para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan penangkapan ikan dan mengurangi risiko persaingan usaha yang tidak sehat.
SPKP juga menyediakan layanan pemantauan bagi pemilik kapal untuk memastikan kapal perikanannya beroperasi sesuai dengan ketentuan. Ini tentu penting bukan hanya untuk mengurangi risiko akibat pelanggaran dan kerugian akibat sanksi, tapi juga praktik operasional yang tidak sesuai seperti transhipment ilegal di tengah laut yang bisa merugikan pemilik.
Lebih dari itu, SPKP membantu pelaku usaha perikanan mendapatkan kepastian operasional dan perlindungan terhadap sumber daya yang mereka manfaatkan. Hal ini tentu penting khususnya bagi pasar perikanan yang saat ini menghendaki ketertelusuran (traceability) produk perikanan. Keberadaan SPKP menjadi krusial untuk memastikan kegiatan perikanan dan produk yang dihasilkan tidak terkait dengan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing.
Selain sebagai instrumen pemantauan untuk kepentingan pengelolaan perikanan, SPKP juga telah menjadi instrumen penting dalam berbagai upaya penanganan kecelakaan kapal perikanan di laut. Berdasarkan informasi SPKP, upaya penanganan kecelakaan di laut dapat dilakukan secara efektif baik oleh Kapal Pengawas Perikanan maupun Badan SAR.
Jadi jika pertanyaannya SPKP untuk siapa? Tentu jawabannya jelas. SPKP untuk kita. Untuk pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan, untuk keamanan operasional perikanan dan untuk manfaat kolektif yang bisa dirasakan oleh seluruh stakeholder perikanan.
Salam Nusantara Lestari Jaya.
Didik Agus Suwarsono, Kandidat Doctor of Philosophy pada University of South Australia/Adelaide University, Peneliti MArine Research for Innovative Solutions (MARIS) Lab Australia dan Senior Analis Pusat Kajian dan Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Pusaran KP)
Tonton juga video "Detik-detik Penumpang Kapal Nekat Lompat ke Laut Selat Bali"
(anl/ega)





