KUHAP Baru: Penyidik Geledan-Blokir Medsos Bisa Tanpa Izin Pengadilan

idntimes.com
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), resmi berlaku pada (2/1/2026). Namun, KUHAP baru itu dianggap menjadikan penyelidik dan penyidik menjadi "super power".

Pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan, PPNS dan penyidik tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Pada ayat (4) dijelaskan, PPNS dan penyidik tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenang wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Namun, pada ayat (5), koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
55 KK masih menempati pengungsian Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Daging & Cabai Masih Mahal di Awal 2026, Begini Kata Pedagang | KOMPAS SIANG
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Korporasi dan Individu jadi Tersangka Kasus Pembalakan Penyebab Banjir Sumut
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Cerita Guru Besar UGM Zainal Arifin Diteror Lewat Telepon, Diancam Ditangkap
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
SAV Motorsport Fokus Berbenah Sambut Musim Balap 2026
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.