Hikmahanto soal AS Tangkap Maduro: Langgar Hukum Internasional

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai serangan AS ke Venezuela dan penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro melanggar hukum internasional. Adapun AS menangkap Maduro atas sejumlah tuduhan terkait kasus narkotika.

"Perintah Presiden AS Donald Trump untuk melakukan serangan ke Venezuela dan dugaan Nicolas Maduro Presiden Venezuela dibawa ke New York untuk diadili di pengadilan setempat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mendasar terhadap hukum Internasional," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Minggu (4/1).

Usai ditangkap di tempat persembunyiannya di Venezuela, Maduro dibawa ke New York. Ia akan disidang di pengadilan setempat untuk sejumlah dakwaan. Hikmahanto menegaskan persidangan ini dilarang.

"Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang," tutur Hikmahanto.

"Hukum kebiasaan internasional ini telah diakomodasi dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB," tambahnya.

Adapun Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB sebagai berikut:

"Semua Negara Anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa."

Namun AS dapat menggunakan Pasal 51 Piagam PBB untuk pembelaan. Pasal itu mengatur soal hak membela diri. Berikut bunyinya:

"Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional."

"Bagi AS perang melawan narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba. Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong narkoba untuk mengirim narkoba ke AS," tutur Hikmahanto.

Bukan yang Pertama

Hikmahanto menerangkan, yang dilakukan Trump bukan pertama kali terjadi di AS. Pada 1990, ketika Presiden AS dijabat oleh George W Bush (Senior), AS melakukan serangan ke Panama dan membawa Presiden Panama ketika itu Manuel Noriega untuk diadili di Pengadilan Miami.

"Menjadi perhatian saat ini apakah AS akan melaporkan kepada Dewan Keamanan PBB atas penggunaan Pasal 51 seperti ketika Rusia menyerang Ukraina?" ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
COS Akan Buka Outlet Perdana di Plaza Indonesia
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Indonesia Menang Bidding Tanah untuk Kampung Haji di Mekkah
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Menperin: Pembebasan Pajak Pegawai Bakal Tingkatkan Produktivitas Industri
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Biang Kerok “Gaji Numpang Lewat” di 2025
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Pemkab Solok Susun Rencana Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.