JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal dan aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 5 Januari 2026 wajib diketahui pengendara.
Usai libur akhir pekan, kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta 5 Januari 2026 melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di sejumlah ruas jalan ibu kota.
BACA JUGA:Hari Libur Terakhir Nataru, Penumpang KA Jarak Jauh dari Jakarta Terpantau Padat
Penerapan gage untuk roda empat dan lebih ini bertujuan menekan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan Jakarta.
Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pembatasan berlaku pada dua periode waktu, yakni pagi hari dan sore hingga malam hari.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 5 Januari 2026 berlaku untuk pelat ganjil dengan periode pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Sementara, sore hingga malam hari diberlakukan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
BACA JUGA:Anak Jaksel Siap-Siap! Horor Fatmawati Bakal Macet hingga Akhir Tahun Imbas Pembangunan Gorong-Gorong
Pada jam tersebut, hanya kendaraan berpelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang bebas melintas.
Sementara, pengendara dengan kendaraan berpelat genap diimbau untuk mencari jalan alternatif.
Apabila melanggar, maka dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.
Penindakan terhadap pelanggar saat ganjil genap Jakarta dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau ETLE juga berlaku.
- 1
- 2
- »



