Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Dalam pertimbangan PMK disebutkan, langkah tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial. Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan dapat menopang kesejahteraan pekerja, terutama pada sektor-sektor yang banyak menyerap tenaga kerja.
Lima sektor yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Insentif diberikan atas PPh 21 untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026. Penghasilan yang dimaksud antara lain gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Penerima fasilitas meliputi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.
Pekerja yang mendapatkan fasilitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pegawai tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lain berdasarkan ketentuan perpajakan.
Baca Juga
- Tarif Pajak Kendaraan Jawa Barat 2026, Penumpang dan Pribadi Beda Perlakuan
- Harga Emas Antam Hari Ini, 5 Januari 2026 di Pegadaian
- Grafik Pergerakan IHSG Hari Ini Senin, 5 Januari 2026
Mekanisme Pembebasan
Berdasarkan Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun perusahaan memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.
Pembayaran tunai PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. Pemberi kerja juga wajib membuat bukti potong atas fasilitas tersebut dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.





