Riri Riza dan Mira Lesmana Hadiri Sidang Dakwaan Nadiem Makarim

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sutradara Riri Riza dan Mira Lesmana hadir dalam sidang pembacaan dakwaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Riri dan Mira duduk di kursi pengunjung barisan dua terdepan sebelah kanan dari pintu masuk.

Keduanya terlihat mengobrol satu sama lain sambil menunggu hadir di dalam ruangan.

Selain dua sutradara ini, keluarga Nadiem juga sudah menunggu.

Begitu juga sejumlah pengemudi berjaket Gojek.

Baca juga: Masih Dirawat Dokter, Nadiem Makarim Dipastikan Hadir di Sidang Dakwaan Chromebook

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, Kerugian Negara Rp2,1 Triliun, sidang korupsi Chromebook, Riri Riza Mira Lesmana&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8xMDE4MjEzMS9yaXJpLXJpemEtZGFuLW1pcmEtbGVzbWFuYS1oYWRpcmktc2lkYW5nLWRha3dhYW4tbmFkaWVtLW1ha2FyaW0=&q=Riri Riza dan Mira Lesmana Hadiri Sidang Dakwaan Nadiem Makarim §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Sebelumnya, sidang dakwaan Nadiem sudah ditunda sebanyak dua kali.

Pasalnya, Nadiem perlu dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari karena baru menjalani operasi.

Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026.

Namun, hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Baca juga: Kubu Nadiem Siap Ungkap Isi Chat soal Chromebook dari Grup WA Mas Menteri Core

Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono Anung Resmikan Pasar Kombongan Kemayoran Usai Mangkrak Empat Tahun
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Demokrat Kini Dukung Pilkada Lewat DPRD, Sebut Opsi Konstitusional yang Sah
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
5 Alasan Ingin Makan Manis untuk Sarapan
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
40 Film Semi Populer Terbaik Khusus Dewasa, Tonton Bareng Pasangan!
• 15 jam lalutheasianparent.com
thumb
Kepala BGN Lapor Ada 15 Kasus Program MBG di Desember 2025, Begini Respons Prabowo
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.