Akademisi Kritisi KUHAP Baru: Minim Partisipasi Publik dan Butuh Pengaturan Lebih Lanjut

suarasurabaya.net
1 hari lalu
Cover Berita

Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) menilai KUHAP Baru memuat ketentuan peralihan problematik dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

Aturan peralihan tersebut mengatur bahwa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan akan diperiksa berdasarkan KUHAP saat ini. Namun, apabila perkara dilimpahkan tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai hingga KUHAP Baru berlaku, maka pemeriksaan dilakukan berdasarkan KUHAP Baru.

Melalui surat pernyataan sikap bersama yang disepakati pada 29 Desember 2025, sejumlah 57 akademisi menyebutkan, dua rezim hukum yang berjalan secara bersamaan dalam satu tahapan proses peradilan ini menciptakan ketidaksinkronan, ketidakpastian hukum, serta risiko lumpuhnya fungsi peradilan.

Maradona, Dosen Kapita Selekta Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya yang juga anggota ASPERHUPIKI dalam program Wawasan Suara Surabaya pada Senin (5/1/2026) mengatakan bahwa kontradiksi norma ini tidak dapat dilepaskan dari proses pembahasan yang tergesa-gesa dan minim partisipasi publik yang bermakna.

Lebih jauh, sejumlah ketentuan dalam KUHAP Baru membuka ruang potensi penyalahgunaan kewenangan, khususnya melalui subordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada penyidik Polri (Kepolisian Republik Indonesia), sehingga mengganggu independensi penyidikan dan menghambat efektivitas penegakan hukum.

Dominasi kewenangan Polri dalam KUHAP Baru, menurut para akademisi, juga kontraproduktif dengan agenda reformasi Polri yang selama ini diharapkan publik.

KUHP dan KUHAP Baru masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Mahkamah Agung. “Sehingga seharusnya dipertimbangkan ulang apakah betul kita mau memberlakukan di Januari ini,” kata Maradona.

Hal ini mengingat bahwa hukum pidana adalah wajah paling nyata dari legitimasi negara karena di situlah negara secara langsung membatasi kebebasan warga. Karena itu, hukum pidana baik materiil maupun formil wajib tunduk pada prinsip negara hukum, due process of law, dan pengawasan yang efektif, bukan menjadi alat kekuasaan yang menormalisasi kekerasan, kriminalisasi, dan impunitas.

Berikut beberapa hal terkait KUHAP Baru yang menurut ASPERHUPIKI perlu diperhatikan:

  1. Masa transisi menuju pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru tidak disiapkan secara memadai, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, dan kesulitan teknis bagi seluruh institusi dalam sistem peradilan pidana serta masyarakat.
  2. Pemidanaan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan demonstrasi semakin menguat, sehingga hukum pidana cenderung digunakan sebagai alat kontrol sosial dan politik, bukan sebagai instrumen perlindungan warga negara.
  3. Isu lingkungan hidup dan perusakan di sektor sumber daya alam menjadi ruang paling rentan terhadap tindakan represif, di mana pembela lingkungan, masyarakat adat, petani, mahasiswa, dan pendamping hukum dipidana, sementara pelaku kerusakan lingkungan berskala besar dan korporasi kerap luput dari pertanggungjawaban pidana.
  4. Diskresi aparat penegak hukum yang luas tanpa pengawasan yudisial yang kuat telah mendorong praktik penegakan hukum yang tidak transparan dan akuntabel sehingga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta memperkuat impunitas struktural.
  5. Kegagalan menempatkan hukum acara pidana sebagai penjamin perlindungan hak asasi manusia dan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak, akan menjadikan hukum acara pidana bukan sebagai pembatas kekuasaan negara, melainkan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan.

Oleh karena itu, ASPERHUPIKI meminta:

  1. Presiden Republik Indonesia perlu menimbang ulang pemberlakuan KUHAP Baru sampai seluruh aturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam KUHAP Baru ditetapkan dan berlaku, serta kesiapan institusional aparat penegak hukum telah terpenuhi secara menyeluruh;
  2. Presiden Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap KUHAP Baru melalui pembahasan ulang yang terbuka, akuntabel, dan menjamin partisipasi publik yang bermakna;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memastikan bahwa setiap perubahan KUHAP Baru menempatkan hukum acara pidana sebagai penjamin due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan pembatas kekuasaan negara;
  4. Mahkamah Agung dan lembaga penegak hukum terkait untuk tidak menerapkan KUHAP Baru sebelum tersedia standar pengawasan yudisial yang kuat, pedoman teknis yang jelas, serta kesiapan institusional dan sumber daya manusia yang memadai;
  5. Masyarakat sipil, akademisi, advokat, jurnalis, seniman, rohaniwan, dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal penundaan pemberlakuan KUHAP Baru demi menjaga hukum acara pidana sebagai penjamin prinsip negara hukum dan pelindung hak warga negara.(iss)

 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Meditasi di Thailand, Cinta Laura Ajak Semua Pihak Berani Berhenti Sejenak
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
Bentuk Satgas Penindakan Premanisme, Walikota Eri Minta Warga Tak Takut Melapor
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Pantang Tunjukkan Air Mata di Depan Anak Usai Gary Iskak Meninggal Dunia, Richa Novisha Lakukan Hal Ini Demi Mental Buah Hati
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Walkot Eri Cahyadi Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Terpopuler: Fakta Anak Angkat Ridwan Kamil hingga Zodiak Pemendam Masalah
• 22 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.