Atas Arahan Nadiem, Dua Stafsus Paksakan Pengadaan Chromebook di Kemendikbud

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Fiona Handayani, memaksakan pengadaan peralatan TIK harus menggunakan produk berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.

Pengadaan ini dipaksakan atas arahan Nadiem.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pemaksaan ini dilakukan beberapa kali, termasuk disampaikan pada Januari 2020.

“Pada bulan Januari 2020, Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri memimpin rapat melalui Zoom meeting yang dihadiri oleh Ibrahim Arief alias IBAM, Fiona Handayani, Khamim selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Paudasmen, Poppy Dewi Puspitawati selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen Paudasmen, dan Cepy Lukman Rusdiana selaku Kasi Sarana dan Prasarana Subdit Direktorat Pembinaan SMP,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Nadiem Sebut Kata-kata Jurist Tan dan Fiona adalah Kata-katanya

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, Korupsi Chromebook, kasus chromebook nadiem, sidang nadiem makarim, Staf Khusus Mendikbudristek, Pengadaan Peralatan TIK&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8xMjA3MTQ5MS9hdGFzLWFyYWhhbi1uYWRpZW0tZHVhLXN0YWZzdXMtcGFrc2FrYW4tcGVuZ2FkYWFuLWNocm9tZWJvb2stZGkta2VtZW5kaWtidWQ=&q=Atas Arahan Nadiem, Dua Stafsus Paksakan Pengadaan Chromebook di Kemendikbud§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Dalam rapat, Jurist mengarahkan agar pengadaan peralatan TIK berupa laptop harus berbasis sistem operasi Chrome dari Google.

Namun, peserta rapat tidak setuju karena sistem operasi Chrome dari Google hanya bisa optimal apabila jaringan internet stabil.

“Dalam rapat tersebut, Jurist Tan dan Fiona Handayani memaksakan untuk pengadaan peralatan TIK berupa laptop harus berbasis sistem operasi Chrome dari Google karena arahan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” lanjut jaksa.

Pemaksaan ini dilakukan agar program AKM Merdeka Belajar dapat dilaksanakan menggunakan sistem operasi Chrome milik Google yang akan dimintakan feedback berupa hasil keuntungan penjualan.

Saat ini, Jurist Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih menjadi buronan.

Baca juga: Nadiem Makarim Bikin Grup WA Mas Menteri Core Sebelum Dilantik Gantikan Muhadjir Effendy

Sementara, Fiona pernah beberapa kali diperiksa pada tahap penyidikan dan berstatus sebagai saksi.

Hari ini, Nadiem akhirnya menghadapi sidang pembacaan dakwaan setelah sudah dua kali ditunda.

Penundaan dilakukan karena Nadiem baru saja sakit dan perlu dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari.

Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026.

Namun, hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Baca juga: Sidang Dakwaan Nadiem, Jaksa Ungkap 4 Alasan Chromebook Gagal di Daerah 3T

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yunarto Wijaya Ingatkan Prabowo Tujuan MBG Bukan Beri Makan Sebanyak-Banyaknya: Bergizi Tidak?
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah dan Bangkai KM Putri Sakinah
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Penangkapan Maduro dan Risiko Perekonomian Global
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Respons KPK Soal Perpanjangan Pencekalan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Kartu Debit Visa Diluncurkan, Pramono Dorong Bank Jakarta Bisa Naik Kelas
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.