- Sidang perdana kasus korupsi Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diwarnai perdebatan penerapan KUHP/KUHAP baru.
- Jaksa ingin substansi pidana gunakan KUHP lama, sementara pengacara ingin gunakan KUHAP baru yang menguntungkan terdakwa.
- Hakim memutuskan substansi korupsi gunakan KUHP lama, namun prosedur acara sidang menggunakan KUHAP baru berlaku sejak 2026.
Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim langsung diwarnai drama hukum yang krusial. Meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi panggung perdebatan sengit antara jaksa dan pengacara mengenai "aturan main" yang akan digunakan, menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026.
Perdebatan ini menjadi sorotan karena akan menentukan bagaimana proses peradilan terhadap Nadiem Makarim, yang didakwa merugikan negara hingga Rp1,5 triliun, akan berjalan.
Polemik dimulai ketika Majelis Hakim menanyakan pandangan kedua belah pihak mengenai undang-undang mana yang harus diterapkan.
Tim penasihat hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, dengan tegas meminta agar proses persidangan mengadopsi KUHAP baru. Alasannya, mereka menilai aturan acara pidana yang baru disahkan itu memuat ketentuan yang lebih menguntungkan bagi posisi kliennya sebagai terdakwa.
“Sikap kami tentunya akan mengikuti bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Sikap ini berseberangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa bersikukuh bahwa untuk hukum materiil atau substansi kejahatannya, persidangan harus tetap berpegang pada KUHP lama, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Logika jaksa didasarkan pada fakta bahwa surat dakwaan disusun dan perkara dilimpahkan ke pengadilan sebelum aturan baru berlaku.
“Perkara atas nama Nadiem Anwar Makarim kami melimpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan kami masih berpendapat tetap menggunakan undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021 karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah masuk tahap pemeriksan karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang,” kata jaksa dengan tegas.
Jaksa juga menepis anggapan bahwa sidang yang baru dimulai setelah KUHAP baru berlaku adalah sebuah kesengajaan. Menurutnya, penundaan murni disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem.
Baca Juga: Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda
“Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit si terdakwa yang hanya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini tahun 2026,” ujar jaksa.
Setelah mendengar argumen dari kedua kubu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah akhirnya mengetuk palu dengan keputusan jalan tengah.
Hakim menetapkan bahwa dakwaan kejahatan korupsi Nadiem akan tetap diadili menggunakan KUHP lama sesuai surat dakwaan jaksa.
“Dari penuntut umum tetap dengan pasal dan ketentuan yang sudah diserahkan di surat dakwaan ya. Karena kalau melihat KUHP baru itu kan ada ketentuan lain. Jadi tetap ya,” kata Hakim Purwanto.
Namun, untuk hukum acara atau prosedur persidangannya, hakim sepakat dengan permintaan pihak Nadiem untuk menggunakan KUHAP baru.
Keputusan itu diambil berdasarkan asas hukum universal lex mitior, yang mengharuskan penerapan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang.



