Otoritas Malaysia memperketat aturan buang sampah sembarangan, yang juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) di negara tersebut, mulai 1 Januari 2026. Siapa saja yang terbukti bersalah membuang sampah sembarangan di Malaysia kini terancam hukuman denda hingga 2.000 Ringgit, atau setara Rp 8,2 juta.
Para pelanggar aturan, seperti dilansir Straits Times dan kantor berita Bernama, Senin (5/1/2026), juga akan dikenai hukuman pelayanan masyarakat, yang mencakup hukuman menyapu jalanan, membersihkan saluran air serta toilet umum, dan membantu memangkas pohon di area publik.
Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, mengatakan bahwa hukuman pelayanan masyarakat, yang mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Januari, bertujuan untuk mendidik pelaku dan menanamkan tanggung jawab sipil, dan bukan hanya untuk menghukum.
Hukuman tersebut, kata Nga, didasarkan pada Undang-undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum tahun 2007 (UU 672).
Berdasarkan undang-undang tersebut, para pelanggar dapat dikenakan hukuman denda hingga 2.000 Ringgit (Rp 8,2 juta) jika terbukti bersalah.
Pengadilan Malaysia, menurut undang-undang itu, juga dapat menjatuhkan perintah pelayanan masyarakat untuk jangka waktu enam bulan, yang melibatkan pekerjaan yang tidak melebihi 12 jam secara total, dengan maksimal 4 jam per hari.
"Hukuman tersebut dapat mencakup membantu Departemen Lanskap Nasional dalam memangkas pohon," ucap Nga.
(nvc/ita)




