JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat delapan kasus menonjol yang mendapat perhatian luas publik sepanjang tahun 2025.
Seluruh kasus tersebut dikawal dan diawasi Kompolnas hingga proses hukumnya tuntas.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan pengawalan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Kompolnas dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, khususnya pada kasus-kasus yang memicu sorotan masyarakat.
“Di dalam merespons kasus-kasus yang mendapat perhatian publik. Kompolnas tahun 2025, dan kita berharap akan menurun kasus-kasus yang mendapat perhatian publik. Ada delapan kasus tahun 2025 yang kita kawal dan kita atensi hingga tuntas," kata Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Akhir Kasus Polisi Tembak Polisi, Dadang Divonis Penjara Seumur HidupKasus pertama yang menjadi perhatian Kompolnas adalah penembakan Kasat Reserse oleh Kabag Ops di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Peristiwa tersebut dinilai mencederai institusi Polri karena melibatkan sesama perwira.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Arya Daru Pangayunan, polisi tembak polisi, Kasus Menonjol 2025, Sorotan Publik Kasus Polri, Kompolnas Awasi Hukum, Penegakan Hukum Transparan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8xMzQ3MTQ3MS9rb21wb2xuYXMta2F3YWwta2FzdXMtbWVub25qb2wtMjAyNS1hcnlhLWRhcnUtaGluZ2dhLWFmZmFuLWt1cm5pYXdhbg==&q=Kompolnas Kawal Kasus Menonjol 2025: Arya Daru hingga Affan Kurniawan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Kasus kedua adalah pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah.
Yusuf menegaskan, meskipun sempat disebut terjadi di Banten, lokasi kejadian sebenarnya berada di wilayah Pati dan kasus ini dikawal hingga proses hukum selesai.
Selanjutnya, Kompolnas juga mengawasi penanganan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polri saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah hukum Polda Lampung.
Kasus keempat yang mendapat perhatian serius adalah dugaan pembunuhan tetua adat Dayak Deah di wilayah perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Menurut Yusuf, kasus ini menjadi sorotan masyarakat Dayak sehingga Kompolnas turut melakukan monitoring dan klarifikasi di Polda Kalimantan Timur.
Kompolnas juga masih mengawal kasus hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun saat menjalankan tugas di wilayah hukum Polda Papua Barat.Yusuf menyebutkan, pihak keluarga masih mengalami duka mendalam sehingga pengawalan terus dilakukan.
“Itu juga masih dalam pengawalan, karena dari pihak keluarga Tomi Samuel Marbun masih dalam kondisi duka yang masih cukup panjang terkait dengan peristiwa tersebut," jelasnya.
Baca juga: Proses Pidana Kematian Affan Kurniawan yang Tak Kunjung Ada Kasus keenam adalah aksi unjuk rasa yang menimbulkan korban, termasuk peristiwa demonstrasi pada Agustus 2025.Kompolnas melakukan klarifikasi atas penanganan aksi unjuk rasa yang melibatkan Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia dan elemen mahasiswa.
Kasus ketujuh, meninggalnya Brigadir Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan istri korban sebagai tersangka dan proses hukumnya masih berjalan.
Adapun kasus kedelapan yang hingga kini masih menyita perhatian publik adalah kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru yang ditangani Polda Metro Jaya.
Yusuf menyatakan, Kompolnas terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk aspirasi dari keluarga besar korban.
“Terakhir telah diterima oleh Polda Metro Jaya, bagaimana selanjutnya itu terus dikawal," kata Yusuf.
Penegakan Kode Etik Internal PolriSelain delapan kasus tersebut, Kompolnas juga memberikan atensi terhadap proses penegakan kode etik di internal Polri.
Sejumlah anggota Kompolnas kerap hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri untuk mengawasi langsung penanganan pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian.
“Dalam beberapa kasus, ada yang hadir, sering hadir ada Pak Anam, ada Pak Supardi, dan ada Pak Arif. Dalam beberapa kasus pelanggaran oknum kepolisian yang itu diadili di dalam sidang-sidang Komisi Kode Etik," terangnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




