JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengakui masih terdapat anggota polisi yang kasus pidananya tidak berlanjut atau belum selesai.
Hal tersebut disampaikan Yusuf saat konferensi pers capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026, Senin (5/1/2026).
“Terkait dengan penuntasan kasus oknum anggota yang melakukan pelanggaran, memang tadi sudah disampaikan oleh rekan-rekan lainnya, masih ada ya, masih ada yang itu tidak berlanjut, belum sampai tuntas ke dalam proses pemidanaan," kata Yusuf, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Senin.
Menurut Yusuf, Kompolnas tidak pernah absen memberikan rekomendasi kepada Polri agar setiap pelanggaran yang mengandung unsur pidana tetap diproses melalui mekanisme hukum pidana.
Baca juga: Kompolnas Kawal Kasus Menonjol 2025: Arya Daru hingga Affan Kurniawan
Kompolnas berharap semua itu tidak hanya diselesaikan melalui sidang kode etik.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=anggota polisi, kasus pidana, kasus polisi, sanksi etik, kompolnas, Penegakan Hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8xMzU3MTg5MS9rb21wb2xuYXMtYWt1aS1tYXNpaC1hZGEtYW5nZ290YS1wb2xpc2kteWFuZy1rYXN1cy1waWRhbmFueWEtYmVsdW0tdHVudGFz&q=Kompolnas Akui Masih Ada Anggota Polisi yang Kasus Pidananya Belum Tuntas§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Pasti kami rekomendasikan agar proses pidananya tetap berlanjut. Namun, yang kita pastikan dan dorong Polri sebenarnya, agar masyarakat itu punya harapan dan tahu bahwa setiap kasus yang dilakukan oleh oknum memiliki unsur tindak pidana dan itu dituntaskan," ungkap dia.
Ia menegaskan, yang paling penting saat ini adalah membangun persepsi dan praktik penegakan hukum yang sama di internal Polri, tanpa memandang jabatan maupun posisi pelaku.
“Polri harus melakukan penerapan hukum yang sama kepada siapapun oknum yang melakukan pelanggaran. Baik dia atasan maupun anggota. Jadi, itu yang paling penting dan itu yang menjadi harapan kita tahun 2026," harap Yusuf.
Dia menyampaikan, masih adanya kasus yang berhenti pada sanksi etik kerap menimbulkan persepsi impunitas di tengah masyarakat.
Baca juga: Kompolnas Minta Polisi Gunakan Cell Dump Ungkap Teror ke DJ Donny
Karena itu, Kompolnas terus mendorong Polri agar memberikan kepastian hukum dan harapan kepada publik.
“Ketika dia punya unsur tindak pidana, dituntaskan tindak pidananya, tidak menggantung," ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464416/original/032381800_1767689341-IMG-20260106-WA0003.jpg)
