Pemerintah memberikan menjelaskan terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak Jumat (2/1). Ada sejumlah aturan baru yang dituangkan dalam ketentuan salah satunya pengakuan bersalah atau plea bargaining.
Plea bargaining adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait ini. Supratman menekankan, meskipun mekanisme tersebut memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan, proses hukum tetap harus berujung pada putusan pengadilan.
“Sifatnya daripada plea bargaining ini sama sekali tidak boleh lepas, itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, plea bargaining memang menjadi hal baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Tapi, penerapannya akan dibatasi oleh aturan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Menurut Supratman, konsep ini mengadopsi praktik yang telah lama diterapkan di sejumlah negara, salah satunya Amerika Serikat. Dalam skema tersebut, terdakwa dapat mengakui perbuatannya dan sebagai konsekuensi, memperoleh keringanan hukuman.
“Plea bargaining itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika, yang kita sebut plea guilty. Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman,” ujarnya.
Ia menilai, penerapan mekanisme ini diharapkan dapat membuat sistem peradilan pidana di Indonesia berjalan lebih efisien, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien,” tutup Supratman.





