Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews- Jakarta
Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Menjadi Tonggak Baru Kedaulatan Hukum yang Berkeadilan.
Indonesia secara resmi memulai babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional.
Langkah ini menandai berakhirnya ketergantungan hukum Indonesia terhadap produk legislasi warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.
Pembaruan hukum ini dinilai bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah transformasi simbolik kedaulatan negara.
Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa kehadiran regulasi baru ini adalah bentuk kemandirian bangsa dalam menentukan arah hukumnya sendiri.
"Ini adalah lompatan historis. Setelah ratusan tahun kita dipandu oleh aturan kolonial, kini Indonesia memiliki sistem hukum yang berakar pada konteks sosial, politik, dan budaya kita sendiri," ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Reformasi Melalui Proses Panjang
Penyusunan KUHP nasional ini tidak terjadi secara instan. Trubus menjelaskan bahwa proses tersebut telah melewati perdebatan panjang selama puluhan tahun di kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Menurutnya, durasi pembahasan yang lama mencerminkan kehati-hatian negara dalam melahirkan produk hukum yang berdampak luas.
Ia juga menanggapi kritik mengenai potensi pembatasan kebebasan berpendapat. Menurut analisisnya, regulasi baru ini tetap menjamin ruang demokrasi selama dalam koridor kritik yang membangun, bukan menjurus pada fitnah atau penghinaan yang merusak tatanan sosial.
"Negara tetap terbuka terhadap kritik sebagai fungsi kontrol masyarakat. Perlu dipahami adanya garis tegas antara kritik yang konstruktif dengan tindakan penistaan atau fitnah. KUHP hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut agar ruang publik tetap sehat," tambahnya.
Transparansi dan Kepastian Hukum
Selain aspek pidana materiil, pembaruan Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjadi sorotan. Trubus menilai pemerintah telah melakukan langkah inklusif dengan melibatkan berbagai fakultas hukum di seluruh Indonesia guna memenuhi syarat partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Beberapa poin dalam KUHAP baru ini meliputi:
• Pembagian Fungsi : Penegasan peran antar-lembaga penegak hukum guna menghindari dominasi satu institusi.
• Reduksi Subjektivitas : Meminimalkan penilaian subjektif aparat dengan indikator hukum yang lebih terukur.
• Perlindungan HAM : Penguatan jaminan hak-hak warga negara dalam setiap tahapan proses peradilan.
"Reformasi ini bertujuan memperbaiki sistem agar lebih transparan dan akuntabel. Kita sedang bergerak dari bayang-bayang hukum kolonial menuju sistem hukum nasional yang modern dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana diamanatkan UUD 1945," tutup Trubus.
Editor: Redaksi TVRINews





