Pengacara Klaim Harta Nadiem Justru Turun, Bantah Proyek Chromebook untuk Perkaya Diri

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Tetty mengungkap pada 2023 kekayaan atau nilai aset Nadiem tercatat mencapai Rp1,52 triliun. Menurun daru tahun sebelumnya.

Pengacara Klaim Harta Nadiem Justru Turun, Bantah Proyek Chromebook untuk Perkaya Diri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Kuasa Hukum Nadiem Makarim dalam persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook, Tetty Diansari, membantah Nadiem memperkaya diri lewat proyek pengadaan laptop saat menjabat sebagai menteri. 

Tetty mengatakan nilai harta kekayaan Nadiem justru menurun. Hal ini disampaikan Tetty saat penyampaian eksepsi, atau nota keberatan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). 

Baca Juga:
Nadiem Sampaikan Nota Keberatan pada Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Nadiem diduga mendapatkan cuan sebanyak Rp809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun pada 2023, nilai aset kekayaan Nadiem justru turun. 

“Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis,” ujar Tetty, Senin (5/1/2026).

Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Wali Kota Semarang Disebut Titip 3 Orang ke Nadiem

Tetty mengungkap pada 2023 kekayaan atau nilai aset Nadiem tercatat mencapai Rp1,52 triliun. Padahal di tahun sebelumnya aset dan kekayaan Nadiem tercatat sebesar Rp5,59 triliun. 

“Turun hingga sekitar Rp1,52 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp5,59 triliun,” ungkap Tetty.

Baca Juga:
Pengacara Bantah Nadiem Terima Ratusan Miliar, Singgung Jaksa Tidak Berikan Bukti

Menurut Tetty fakta ini justru membantah langsung klaim JPU yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri. Dia menambahkan, penurunan secara drastis ini berkorelasi langsung dengan penurunan harga saham PT AKAB di bursa. 

“Hal ini membuktikan bahwa fluktuasi kekayaan Terdakwa murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap,” tutur dia.

Tetty juga menilai JPU tidak pernah membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apapun yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. Dia juga menilai JPU gagal membuktikan dari mana sumber dana itu didapatkan, jika memang Nadiem mendapatkan dana.

“Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri’ hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas,” tegas Tetty.

Tetty menilai JPU juga gagal menguraikan nexus kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang logis antara penetapan spesifikasi ChromeOS dengan keputusan investasi Google ke PT AKAB. 

Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Google berinvestasi karena Terdakwa menetapkan kebijakan tersebut, atau sebaliknya, Terdakwa menetapkan kebijakan karena dijanjikan keuntungan investasi.

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut, karena JPU tidak dapat menjelaskan perbuatan material (actus reus), tidak dapat membuktikan aliran dana, dan keliru dalam menafsirkan kenaikan nilai aset saham sebagai hasil kejahatan,maka Surat Dakwaan a quo terbukti disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” jelas Tetty.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022. 

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.

Kemudian melakukan kerugian keuangan negara atas CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

Perubahan Harta Kekayaan Nadiem pada 2019-2024, Begini LHKPN-nya

Sebagai tambahan informasi, Nadiem mulai menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Saat itu nilai harta kekayaannya mencapai Rp1,22 triliun. Aset dengan nilai tertinggi adalah surat berharga senilai Rp1,25 triliun. 

Surat berharga dalam hal ini dapat diasumsikan sebagai saham atau kepemilikannya di GoJek. Lalu pada 2020, nilai kekayaan yang dilaporkannya ke KPK turun tipis menjadi Rp1,19 triliun. 

Pada 2021, lagi-lagi nilai kekayaannya berkurang tipis menjadi Rp1,17 triliun. Pada 2022, barulah Nadiem melaporkan peningkatan kekayaan, nilai kekayaannya menjadi Rp4,87 triliun. Pada tahun ini, startup GoJek yang didirikannya menggelar IPO. 

Saat itu, nilai aset Nadiem yang berupa surat berharga memang meningkat drastis jadi Rp5,59 triliun. Sehingga dapat diasumsikan peningkatan kekayaannya ini berasal dari sahamnya di Gojek yang harganya sempat naik usai IPO. 

Lalu pada 2023, nilai kekayaannya tercatat menurun jadi Rp906 miliar, nilai aset surat berharganya juga menurun drastis menjadi Rp1,44 triliun. Ditambah lagi saat itu Nadiem memiliki utang senilai Rp618 miliaran. 

Lalu pada 2024, nilai kekayaannya kembali menurun menjadi Rp600 miliar. Saat itu aset surat berharga miliknya juga turun menjadi Rp926 miliaran, ditambah lagi dia memiliki utang senilai Rp466 miliar. 


 
(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Atasi Krisis Tenaga Kerja, Rumah Sakit Jepang Rekrut Perawat Indonesia
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Jadwal Lengkap Seleksi Masuk Madrasah Unggulan 2026: MAN Insan Cendekia, MAN PK, MAKN, MAN PUN
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Komdigi Selidiki Grok AI Dipakai Edit Foto Mesum, Ancam Denda sampai Blokir X
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenko PM Tegaskan Orkestrasi Filantropi untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Inggris dan Prancis Sepakat Kirim Pasukan ke Ukraina Jika Damai Tercapai
• 9 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.