JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati, menegaskan dirinya bukan seorang kriminal dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di persidangan, Senin (5/1/2026).
Laras menyatakan, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan atau tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain, seperti yang dituduhkan dalam perkara ini.
“Saya tidak melakukan tindak kekerasan, apalagi kelalaian yang merenggut nyawa seseorang dan kabur begitu saja. Saya bukan kriminal,” ujar Laras di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Laras Faizati Ungkap Ruang Tahanan Sempit hingga Diberi Obat Kedaluwarsa
Laras juga membantah memiliki pengaruh besar untuk menggerakkan massa melakukan perusakan.
Menurut Laras, unggahannya di media sosial murni bentuk kritik pribadi.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=UU ITE, Kebebasan berekspresi, penghasutan, laras faizati, pleidoi laras faizati, kritik bukan kriminal, kasus mabes polri&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8xOTM2MjcwMS9wbGVpZG9pLWxhcmFzLWZhaXphdGktc2F5YS1idWthbi1rcmltaW5hbC1kYW4tbWVtb2hvbi1kaWJlYmFza2Fu&q=Pleidoi Laras Faizati: Saya Bukan Kriminal dan Memohon Dibebaskan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Saya bukan influencer atau selebgram. Saya memposting kritikan saya di fitur Instagram story yang hilang dalam 24 jam. Saya tidak turun ke jalan untuk beraspirasi. Saya tidak tergabung dalam organisasi politik,” kata dia.
“Saya hanya menggunakan hak berekspresi untuk menyampaikan kritik saya akan ketidakadilan. Dan kritik bukan kriminal,” lanjut Laras.
Selama menjalani penahanan, Laras mengaku sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan, seperti dibentak dan diteriaki layaknya pelaku kejahatan berat.
Ia menilai unggahannya merupakan wujud kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Baca juga: Drama Sidang Delpedro Cs: Dari Hakim Walkout hingga Puisi untuk Laras Faizati
“Jika demokrasi ini dan hukum di negara ini mengharuskan saya diam, maka keadilan dan demokrasi telah pudar dan tidak merefleksikan Indonesia yang saya kenal dan saya banggakan,” ucap Laras.
Di akhir pleidoinya, Laras memohon agar majelis hakim membebaskannya dan mengizinkannya kembali ke keluarganya.
“Yang Mulia yang bijaksana, wakil dari Tuhan, saya mohon bebaskan saya dan tunjukkan bahwa negara kita adalah ruang yang aman untuk perempuan bersuara, berekspresi, dan berdaulat,” tuturnya.
Kuasa hukum Laras, Uli Pangaribuan, menegaskan unggahan kliennya tidak mengandung unsur pidana.
Ia menyebut unggahan tersebut awalnya tidak viral dan berada dalam ruang privat.
Baca juga: Di Sidang Kasus Demo Agustus, Khariq Anhar Bacakan Puisi untuk Laras Faizati
“Unggahan Laras awalnya tidak viral, tidak mengundang perhatian publik. Adanya penyebaran ulang oleh oknum tertentu membuat akhirnya unggahan ini keluar dari ruang privat. Maka viralitasnya ini dikonstruksikan,” ujar Uli.





