Unggah Foto di Tempat Kerja, Karyawan di Probolinggo Di-PHK dan Mengadu ke DPRD

beritajatim.com
2 hari lalu
Cover Berita

Probolinggo (beritajatim.com) – Muhammad Abduh (25), warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Senin (5/1/2026). Abduh diberhentikan dari tempat kerjanya, PT Indoperin Jaya di Jalan Brantas, Kota Probolinggo, dengan alasan melanggar tata tertib perusahaan terkait pengambilan dan pengunggahan foto di area kerja.

Abduh telah bekerja selama empat tahun di perusahaan yang bergerak di bidang produksi lem tersebut. Ia diangkat sebagai karyawan tetap sejak Juni 2024. Namun, pada November 2024, ia mengambil foto di ruang kerjanya yang memperlihatkan panel mesin dan pendingin ruangan (AC). Foto tersebut diedit melalui aplikasi dan secara otomatis terunggah ke media sosial, serta dibagikan melalui status WhatsApp.

Permasalahan ini kemudian dilaporkan manajemen perusahaan sebagai pelanggaran tata tertib. Abduh mendapat teguran dan diminta menghapus unggahan tersebut, yang kemudian ia lakukan. Meski demikian, perusahaan tetap menerbitkan surat pemecatan pada 13 November 2024.

Abduh selanjutnya meminta pendampingan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo. Dua kali upaya mediasi dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Probolinggo, masing-masing pada 11 dan 22 Desember 2024, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Ketua KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, menyampaikan bahwa unggahan foto tersebut tidak disengaja dan tidak disertai informasi teknis perusahaan. “Bahkan pihak perusahaan juga tidak dapat menjelaskan bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat unggahan tersebut, dan pekerja tidak berniat menyebarkan informasi perusahaan, tetapi dinilai melanggar aturan,” ujar Donal.

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Kota Probolinggo, kuasa hukum PT Indoperin Jaya, Raymond Caesar, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki tata tertib yang melarang pengambilan foto atau video di area produksi.

Ia menyebut Abduh melanggar dua klausul, yakni larangan dokumentasi yang berpotensi membocorkan rahasia perusahaan dan tindakan yang dapat membahayakan aset produksi.

“Ada beberapa tata tertib. Pekerja melanggar dua klausul, yaitu larangan foto atau video apa pun di dalam perusahaan yang menyangkut formula dan membiarkan sehingga membahayakan barang produksi perusahaan,” katanya.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Retno Fadjar Winarti, membenarkan adanya upaya mediasi dan menyampaikan bahwa pihak perusahaan menyatakan tidak bersedia mempekerjakan kembali Abduh.

Disperinaker kemudian akan menyusun anjuran tertulis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam forum tersebut, Abduh menyatakan mengetahui adanya tata tertib perusahaan, namun memahami larangan terkait rahasia perusahaan hanya mencakup formula dan standar proses produksi. Ia mengaku mengambil foto semata untuk menunjukkan aktivitas kerjanya dan tidak berniat menyebarkan informasi internal perusahaan.

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo menilai keputusan PHK tersebut belum memenuhi prinsip keadilan. Mereka menilai tidak adanya tahapan sanksi bertahap serta belum terbuktinya kerugian nyata yang dialami perusahaan.

Pihak manajemen PT Indoperin Jaya menyampaikan bahwa meskipun kerugian bersifat immateriel, penegakan tata tertib perlu dilakukan agar tidak menjadi preseden bagi karyawan lain. Manajemen juga menilai panel yang difoto berpotensi menjelaskan alur produksi bagi pihak yang memahami bidang teknik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan, menyatakan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi dan membuka kemungkinan solusi selain PHK, seperti penempatan ulang atau pemberian sanksi sementara. Komisi III juga berencana melakukan kunjungan langsung ke PT Indoperin Jaya untuk melihat kondisi pabrik dan mendalami permasalahan tersebut. (ada/kun)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Tembus Rp 16.781 per Dolar AS
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Anak Empat Tahun Tertembak Pelaku Tawuran, Peluru Bersarang di Mata
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Menunda RUU Perampasan Aset, Siapa yang Diuntungkan?
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Perintahkan Percepat Pembangunan Kampung Nelayan & Produksi Kapal
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judi Online, 744 Orang Ditangkap-Aset Rp286 Miliar Disita
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.