Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terbuka mengenai pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pasal perzinahan di KUHP baru tidak berbeda jauh dengan aturan pada KUHP lama.
Perubahan hanya terjadi pada perluasan subjek hukum, yakni mencakup tindakan perzinahan yang melibatkan anak sehingga perlindungan terhadap anak dapat lebih diperkuat. Supratman menyebut bahwa pembahasan pasal ini di DPR berlangsung sangat dinamis karena menyangkut isu moralitas yang mendapat perhatian besar dari berbagai partai politik, baik nasionalis maupun berbasis agama.
Ia menegaskan bahwa perubahan dalam KUHAP baru adalah untuk memperkuat criminal justice system di Indonesia. Salah satu poin yang disoroti merupakan status Polri sebagai penyidik utama. Hal itu ditujukan untuk menyeragamkan koordinasi penyidikan, terutama karena adanya berbagai tindak pidana luar KUHP yang memiliki penyidik dari pegawai negeri sipil.
Baca Juga :
Masa Transisi KUHP-KUHAP Baru, Kompolnas Awasi Ketat Proses Penahanan PolriSelain itu, Supratman memperkenalkan konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah, serupa dengan sistem dalam peradilan Amerika Serikat. Melalui mekanisme ini, terdakwa dapat mengakui kesalahan untuk memperoleh pengurangan hukuman, tetapi tetap harus melalui proses peradilan. Pemerintah menilai model ini dapat meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan penangkapan, penyitaan, atau penahanan tanpa izin pengadilan, Menkum menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar. Seluruh tindakan dalam proses peradilan tetap memerlukan mekanisme kontrol dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Isu lain yang menjadi pembahasan penting adalah penerapan restorative justice, yang menurut Supratman bertujuan agar tidak semua tindak pidana berakhir di pengadilan. Meski demikian, penerapan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memiliki penetapan pengadilan sebagai dasar.
Ia menekankan perlunya kesiapan aparat dan seluruh pihak terakit dalam masa transisi menuju penerapan KUHAP baru, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
(Nada Nisrina)




