Menkum: Pidana Kurungan Tak Dikenal di KUHP Baru, yang Ada Pidana Denda

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pidana kurungan tak lagi dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Supratman mengatakan, pidana kurungan diganti dengan pidana denda dari kategori 1 sampai 8. Ketentuan ini, kata dia, juga diatur dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

“Sekarang karena di KUHP kita pidana kurungan itu sudah tidak dikenal lagi, yang ada adalah pidana denda, maka itu dari kategori 1 sampai dengan kategori 8 ya,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Supratman mengatakan, perubahan di KUHP ini akan disesuaikan oleh ketentuan pidana yang ada di luar KUHP.

Misalnya, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang tentang Kelautan.

Baca juga: KUHP Baru Berlaku, Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Hukuman Kerja Sosial

“Nah itu yang akan disesuaikan, termasuk di dalam peraturan daerah. Tidak boleh lagi ada pidana kurungan, semua harus diganti dengan pidana denda,” ujarnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHP baru, pidana kurungan, pidana denda, sistem hukum pidana&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8yMjMzMTg3MS9tZW5rdW0tcGlkYW5hLWt1cnVuZ2FuLXRhay1kaWtlbmFsLWRpLWt1aHAtYmFydS15YW5nLWFkYS1waWRhbmEtZGVuZGE=&q=Menkum: Pidana Kurungan Tak Dikenal di KUHP Baru, yang Ada Pidana Denda§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Supratman mengatakan, langkah ini dilakukan dalam rangka menciptakan satu kesatuan sistem hukum pidana yang terintegrasi, memberi kepastian hukum dan sekaligus menjaga harkat dan martabat warga negara Republik Indonesia.

“Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata, sekali lagi disamping menjaga ketertiban umum, tetapi perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” ucap dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Kolaborasi Pengelolaan Sampah di TB Simatupang, Jakarta Selatan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Teror ke Influencer, Mensesneg: Selidiki Sesuai Hukum yang Berlaku
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemendagri Wajibkan Pembentukan BPBD di Seluruh Daerah
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Inara Rusli Minta Damai, Polisi Tetap Lakukan Gelar Perkara dengan 7 CCTV Hingga DM Instagram Jadi Bukti
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.