Jakarta, VIVA – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut dengan menjadwalkan gelar perkara, meski pihak terlapor telah mengajukan permohonan penyelesaian secara damai.
Langkah gelar perkara ini dilakukan menyusul laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa. Proses tersebut bertujuan menentukan arah dan status lanjutan dari laporan dugaan perzinaan yang kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa mekanisme hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, penyidik akan segera menetapkan jadwal gelar perkara untuk mendalami laporan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, gelar perkara menjadi tahapan penting sebelum kepolisian mengambil keputusan lebih lanjut.
"Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR ya," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa 6 Januari 2026.
Di sisi lain, Reonald membenarkan adanya upaya dari pihak terlapor untuk menempuh jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Namun, permohonan tersebut dinilai belum memenuhi syarat administrasi yang ditentukan oleh aturan hukum.
"Kami sampaikan yang bersangkutan, ada permohonan dari terlapor untuk mengajukan permohonan RJ. Namun dalam pengajuan RJ tersebut, belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, kepolisian menegaskan tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan atau menunda proses penyidikan. Selama belum ada kesepakatan damai yang sah antara kedua belah pihak, laporan yang masuk tetap diproses sebagaimana mestinya.
"Selagi belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan, maka perkara tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Tak hanya soal administrasi, penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan laporan dugaan perzinaan tersebut. Barang bukti itu menjadi dasar penting bagi aparat untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Beberapa barang bukti yang telah dikumpulkan antara lain tujuh rekaman video CCTV yang disimpan dalam sebuah flashdisk. Selain itu, terdapat pula tangkapan layar percakapan melalui pesan langsung (DM) Instagram, hingga dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan para pihak.





