BPKB Hilang? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

medcom.id
22 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang wajib disimpan dengan aman. Namun, dalam kondisi tertentu, pemilik kendaraan bisa saja mengalami kehilangan BPKB, baik karena kelalaian maupun musibah.
 
Situasi ini kerap memicu kepanikan karena BPKB berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
 
Jika BPKB hilang, pemilik kendaraan disarankan segera melapor ke kepolisian dan mengurus penerbitan ulang di Samsat. Kabar baiknya, seperti dilansir situs resmi Daihatsu, proses pengurusan BPKB hilang relatif mudah selama persyaratan dan alur yang ditentukan dipenuhi. Syarat Mengurus BPKB Hilang Untuk mengurus BPKB motor atau mobil yang hilang, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen berikut. Tanpa kelengkapan berkas, permohonan tidak akan diproses. Baca Juga:
Menegur Lane Hogger di Jalan, Tak Perlu Ngotot-Ngototan!
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP pemilik kendaraan dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Fotokopi BPKB (jika ada)
  • Surat keterangan dari leasing (jika kendaraan masih dalam pembiayaan)
  • Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Bukti pemasangan iklan kehilangan di media cetak lokal (koran)
  • Hasil cek fisik kendaraan yang dilegalisir Samsat
  • Syarat Tambahan untuk Kendaraan Badan Usaha
  1. NPWP perusahaan
  2. Surat keterangan domisili perusahaan
  3. Akta pendirian dan perubahan terakhir
  4. Surat kuasa bermaterai dan cap perusahaan
Cara Mengurus BPKB Hilang Pengurusan BPKB hilang dilakukan melalui beberapa tahapan berikut: 1. Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian Langkah pertama adalah melapor ke Polsek atau Polres sesuai domisili. Pemilik kendaraan akan diminta menjelaskan kronologi kehilangan dan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, polisi akan menerbitkan surat keterangan kehilangan resmi. Baca Juga:
Harga Toyota Rush Bekas 2015, Mulai Rp130 Jutaan 2. Mendatangi Kantor Samsat Dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat tempat BPKB diterbitkan. Di sini, pemilik perlu membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp10.000. 3. Menyerahkan Dokumen dan Mengisi Formulir Seluruh dokumen diserahkan kepada petugas Samsat. Pemilik kendaraan juga wajib mengisi formulir permohonan penerbitan BPKB baru dengan data yang benar dan lengkap. 4. Proses Cek Fisik Kendaraan Petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian data kendaraan. Tahap ini penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan. 5. Membayar Biaya Penerbitan BPKB Baru Biaya penerbitan BPKB baru akibat kehilangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yaitu:
  • Rp225.000 untuk sepeda motor
  • Rp375.000 untuk mobil
  • Di luar itu, biasanya terdapat biaya tambahan seperti materai dan fotokopi dokumen.
6. Menunggu Proses Penerbitan Setelah seluruh proses selesai, pemilik kendaraan tinggal menunggu pencetakan BPKB baru. Waktu penerbitan umumnya memakan waktu 1–2 minggu, tergantung kebijakan dan antrean di daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sempat Berikan Ancaman, Trump Undang Presiden Kolombia ke Gedung Putih
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
Dor! Aparat Federal Tembak Dua Warga di Portland, FBI Turun Tangan
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Makanan yang Bikin Otak Sehat dan Tajam
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Miris! Grok AI Malah Produksi Konten Porno, DPR RI Tegaskan Negara Wajib Lindungi Warganya
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Berikut Ide Promosi Unik untuk Bisnis dan Usaha Anda
• 2 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.