Saksi Ungkap Nurhadi Tidak Ada Sangkut Paut dengan Penukaran Valas Rp68 Miliar

okezone.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (5/1/2026).

Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari perusahaan money changer.

Rujito selaku kuasa hukum Nurhadi mengklaim keterangan para saksi yang dihadirkan di sidang kali ini tidak ada yang menyebut nama Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah. Rujito menyimpulkan Nurhadi tidak memiliki sangkut paut dengan penukaran valuta asing (valas) senilai Rp68 miliar.

Baca Juga :
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Saksi Sebut Enggak Ada Urus Perkara

“Bahwa untuk yang Sly Danamas itu tidak ada aliran ke Pak Nurhadi. Ya kan tadi sudah saya mintakan keterangan kepada saksi-saksi bahwa nama-nama yang disebut itu tidak ada nama Pak Nurhadi maupun istrinya Bu Tin Zuraidah,” ujar Rujito di PN Jakpus, Senin.

Selain itu, Rujito juga menepis adanya pertemuan antara saksi Mujiono yang merupakan kurir perusahaan valuta asing PT Sly Danamas dengan Nurhadi. Hal itu, kata Rujito, telah dibantah langsung oleh Nurhadi saat persidangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Tips Sehat Terhindar dari Superflu
• 3 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Waspada Cuaca Ekstrem, BNPB Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Wilayah Sumatra
• 38 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Kualitas PAUD agar Pendidikan Dasar Lebih Baik
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Mensesneg: Sedang Dikaji | SAPA MALAM
• 48 menit lalukompas.tv
thumb
Emas Antam Menguat, Harga Tembus Rp2,54 Juta per Gram
• 15 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.