Dua entitas usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menandatangani perjanjian penyewaan alat berat.
IDXChannel - Dua entitas usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yakni PT Batutua Tembaga Raya dan PT Merdeka Mining Indonesia menandatangani perjanjian penyewaan alat berat. Perjanjian dilakukan pada 31 Desember 2025.
"Berdasarkan perjanjian, BTR sepakat untuk menyewakan alat berat yang merupakan aset milik BTR kepada MMI, sehingga aset tersebut dapat terutilisasi secara sesuai dengan kebutuhan MMI," ujar Sekretaris Perusahaan MDKA Adi Adriansyah Sjoekri dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (6/1/2026).
Estimasi nilai perjanjian antara BTR dengan MMI adalah sebesar Rp39,37 miliar.
Adi menyampaikan, dengan terlaksananya transaksi, diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan aset milik BTR untuk memenuhi kebutuhan operasional MMI dalam rangka mendukung pelaksanaan Tambang Emas Pani yang dikelola oleh anak usaha MDKA, PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) yang bergerak di sektor pertambangan emas.
"Pelaksanaan transaksi antara BTR dengan MMI dinilai lebih efisien dan efektif dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya serta memenuhi kebutuhan operasional dengan baik, dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, mengingat keduanya merupakan perusahaan terkendali perseroan," katanya.
Sebagai informasi, BTR merupakan perusahaan terkendali MDKA, yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara langsung sebesar 99,99 persen.
MMI merupakan perusahaan terkendali MDKA, yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara tidak langsung sebesar 57,49 persen.
Sehingga, transaksi yang dilakukan tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana masing-masing dari BTR dan MMI merupakan perusahaan terkendali MDKA. Namun, transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
(Dhera Arizona)





