Dukung Tambang Emas Pani, Dua Anak Usaha MDKA Teken Perjanjian Sewa Alat Berat

idxchannel.com
2 hari lalu
Cover Berita

Dua entitas usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menandatangani perjanjian penyewaan alat berat.

Dukung Tambang Emas Pani, Dua Anak Usaha MDKA Teken Perjanjian Sewa Alat Berat. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Dua entitas usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yakni PT Batutua Tembaga Raya dan PT Merdeka Mining Indonesia menandatangani perjanjian penyewaan alat berat. Perjanjian dilakukan pada 31 Desember 2025.

"Berdasarkan perjanjian, BTR sepakat untuk menyewakan alat berat yang merupakan aset milik BTR kepada MMI, sehingga aset tersebut dapat terutilisasi secara sesuai dengan kebutuhan MMI," ujar Sekretaris Perusahaan MDKA Adi Adriansyah Sjoekri dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:
Transisi Bisnis Nikel Tekan Pendapatan, Emas Topang Kinerja MDKA 

Estimasi nilai perjanjian antara BTR dengan MMI adalah sebesar Rp39,37 miliar.

Adi menyampaikan, dengan terlaksananya transaksi, diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan aset milik BTR untuk memenuhi kebutuhan operasional MMI dalam rangka mendukung pelaksanaan Tambang Emas Pani yang dikelola oleh anak usaha MDKA, PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) yang bergerak di sektor pertambangan emas.

Baca Juga:
MDKA Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi Senilai Rp3,18 Triliun

"Pelaksanaan transaksi antara BTR dengan MMI dinilai lebih efisien dan efektif dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya serta memenuhi kebutuhan operasional dengan baik, dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, mengingat keduanya merupakan perusahaan terkendali perseroan," katanya.

Baca Juga:
EBITDA MDKA Tumbuh 33 Persen Jadi USD295 Juta di Kuartal III-2025

Sebagai informasi, BTR merupakan perusahaan terkendali MDKA, yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara langsung sebesar 99,99 persen.

MMI merupakan perusahaan terkendali MDKA, yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara tidak langsung sebesar 57,49 persen.

Sehingga, transaksi yang dilakukan tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana masing-masing dari BTR dan MMI merupakan perusahaan terkendali MDKA. Namun, transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Turun, Dampak Isu Venezuela Belum Terasa
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Trump Umumkan Venezuela Serahkan Puluhan Juta Barel Minyak ke AS
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dikira Petugas Kebersihan, Dede Sukria Justru Jadi Penjaga Selokan Secara Sukarela di Bogor
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Bilang PKB Harus Diawasi, Anak Buah Cak Imin: Itu Humor Politik yang Sehat
• 49 menit lalujpnn.com
thumb
Akses Warga Makin Lancar, Jalan-Jalan Rusak di Pinrang Sudah Ditangani Berkat Bantuan Pemprov Sulsel
• 18 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.