Pembunuhan Anak di Cilegon Dipicu Kerugian dari Aset Kripto

mediaindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap bahwa kasus pembunuhan anak di Cilegon, Banten, dipicu motif ekonomi. Pelaku disebut terlilit utang setelah mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan temuan itu menjadi salah satu kesimpulan utama dari rangkaian penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi di kawasan Bukit Baja Sejahtera III.

“Pelaku melakukan tindakannya untuk mendapatkan uang guna melunasi utang, setelah sebelumnya mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ujar Dian di Cilegon, Senin.

Korban diketahui bernama Muhamad Axle Harman Miller, seorang anak laki-laki yang ditemukan meninggal di dalam rumahnya pada Selasa (16/12) sore. Korban yang juga anak dari politisi PKS itu mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh.

Dian menjelaskan, tersangka berinisial HA (31) pada awalnya berniat melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang diduga kosong. Ia lebih dulu memastikan situasi sekitar sebelum masuk.

“Pelaku memastikan rumah dalam keadaan sepi sebelum akhirnya masuk,” katanya.

Setelah tidak ada respons saat menekan bel, pelaku masuk dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.

“Pelaku masuk dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela memakai kunci yang dimodifikasi,” lanjut Dian.

Namun, ketika berada di dalam rumah, aksi pencurian itu berubah menjadi kekerasan karena pelaku kepergok korban.

“Karena panik, pelaku membekap lalu menusuk korban menggunakan pisau yang sudah dibawanya,” ujar Dian.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat HA dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, tersangka ditahan di Satreskrim Polres Cilegon. Berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum berikutnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berkas Perkara Kasus Resbob Hina Suku Sunda Dilimpahkan ke Kejaksaan
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia Menang Lelang Lahan untuk Kampung Haji di Makkah, Komisi VIII : Pekerjaan Rumah Dimulai
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka Judol, Ada yang Pura-pura jadi Bos Perusahaan Fiktif
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Kelakar PKB Perlu Diawasi, Cak Imin: Itu Bercanda
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Ini Alasan ESDM Izinkan SPBU Swasta Impor BBM Tahun 2026
• 13 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.