12 Jam Usai Kejadian, Tersangka Pembunuhan Suami-Isteri Dibekuk

mediaapakabar.com
1 hari lalu
Cover Berita
tersangka yang diamankan petugas (tanpa baju). (foto : dok) 
Mediaapakabar.com
- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah telah mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Tersangka dapat diamankan kurang dari 12 jam usai peristiwa itu. 

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah telah mengamankan tersangka berinisial RF (24) dalam kejadian tersebut.

" Pelaku diamankan pada Senin (05/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah," ujar AKP Supriadi pada awak media, kemarin. 

Peristiwa tragis itu pada Senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dua korban yang merupakan pasangan suami istri ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam rumah oleh warga setempat.

Korban pria berinisial HBT (26) dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di RSU Muyang Kute. Sementara istrinya, IYR (22), sempat dirawat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia saat dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Bireuen.

Dari keterangan para saksi, warga sekitar mendengar suara mencurigakan dari rumah korban sebelum akhirnya mendapati kondisi korban yang bersimbah darah. Kejadian itu lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan awal, motif sementara dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan aksi pencurian yang diketahui korban sehingga berujung pada tindak kekerasan. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa motif dan rangkaian kejadian masih terus didalami.

Kini, tersangka RF masih diamankan di Mapolres Bener Meriah yang dijerat pasal 458 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta para saksi, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

" Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," pungkasnya. (Zf)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panduan Lengkap Cara Solat Hajat: Niat, Doa, dan Waktu Mustajab
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 7 Januari 2026
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Korban Tewas Banjir Bandang Sitaro Bertambah Jadi 17 Orang
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kelompok Paramiliter Venezuela Cari Warga yang Dukung Serangan AS
• 19 jam laluidntimes.com
thumb
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
• 5 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.