Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans 12 Bulan Usai Kecelakaan Bus

tvrinews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi, atau Cahaya Trans, selama 12 bulan. Keputusan ini menyusul serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pengelolaan armada busnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pembekuan izin berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama sanksi administratif ini berlaku, perusahaan wajib memperbarui perizinan berusaha, Kartu Pengawasan, serta mendaftarkan seluruh armada yang digunakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Dirjen Aan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Selain itu, PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lambat tiga bulan setelah perizinan berusaha terbaru diterbitkan.

Dirjen Aan menegaskan, perusahaan harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi. 

“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat. Bila tidak, akan dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan bus AKAP dan bus pariwisata,” tegasnya.

Hasil pengawasan Ditjen Hubdat menunjukkan perusahaan melakukan beberapa pelanggaran, antara lain tidak melaporkan perubahan kepengurusan, mengoperasikan kendaraan di luar jenis pelayanan izin, serta mengoperasikan kendaraan yang habis masa berlaku izinnya. Kelalaian pengoperasian ini berujung pada kecelakaan bus Cahaya Trans di ruas Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025.

“Kami mencatat bus bernomor B 7201 IV terguling saat melintas di jalan menikung, mengakibatkan 16 orang meninggal dan 12 lainnya luka-luka. Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan agar memberi efek jera,” kata Dirjen Aan.

Dirjen Aan berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh operator bus untuk mematuhi ketentuan keselamatan dan perizinan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RUPSLB BBTN Tetapkan Nixon Kembali Jadi Dirut, Angkat Didyk Choiroel Jadi Komisaris
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Anak Empat Tahun Tertembak Pelaku Tawuran, Peluru Bersarang di Mata
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Aaliyah Massaid Jadi Ibu Baru, Tips Memilih Pompa ASI Ideal
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Pekerjaan Asli Adik Ipar Ayu Ting Ting Disorot, Imbas Syifa Emosi Dituding Numpang Kekayaan Kakaknya
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Putusan Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Digelar Hari Ini, Pengadilan Agama Agendakan Sidang Secara Online
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.