KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin Terancam Penjara 6 Tahun, Pakar Hukum Pidana Bicara Gamblang

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa dampak serius terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum negara.

Praktik perkawinan yang dilakukan tanpa prosedur resmi atau dengan menyembunyikan status perkawinan kini berpotensi berujung pada sanksi pidana.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam regulasi ini, sejumlah pasal, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 40, memberikan dasar hukum bagi negara untuk menindak perkawinan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 402 KUHP. Ketentuan ini melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah menurut hukum.

Penghalang dimaksud merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, seperti masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Bahkan, ancaman pidana dapat meningkat apabila status perkawinan sengaja disembunyikan dari pasangan.

“Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga enam tahun penjara,” sebagaimana diatur dalam Pasal 401 KUHP baru.

Ketentuan ini dinilai relevan terhadap praktik poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri.

Dalam kondisi tersebut, perkawinan pertama tetap dianggap sebagai penghalang sah, sehingga perkawinan berikutnya berpotensi dipandang sebagai perbuatan pidana.

Sementara itu, praktik nikah siri tidak serta-merta diancam pidana penjara.

Namun, KUHP baru menegaskan adanya kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat yang berwenang.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda kategori II.

Meski demikian, nikah siri dapat berimplikasi pidana yang lebih berat apabila dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum yang sah.

Selain itu, Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai enam tahun penjara atau denda kategori IV.

KUHP baru juga memuat ketentuan terkait penggelapan asal-usul orang. Pasal ini berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan tidak lagi semata-mata berdampak pada aspek perdata, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai upaya negara mengkriminalisasi syariat.

“Banyak narasi beredar seolah negara sedang mengkriminalisasi ajaran agama,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Senin (5/1/2026).

Dikatakan Rahman, jika dikuliti menggunakan teori hukum murni dan perspektif Maqashid Syariah, ancaman pidana ini justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk memuliakan institusi perkawinan yang sering direduksi sekadar urusan biologis semata.

“Dalam kacamata teori hukum, terjadi pergeseran paradigma yang fundamental dari Wetboek van Strafrecht (WvS) lama ke KUHP Baru,” sebutnya.

Ia kemudian mengajak ke belakang, mengingat bahwa sebelumnya pasal-pasal kesusilaan kental dengan nuansa menjaga ketertiban umum, kini semangatnya bergeser pada perlindungan hak individu dan kepastian hukum.

“Ancaman pidana 6 tahun (yang merujuk pada substansi larangan melangsungkan perkawinan padahal ada penghalang yang sah) tidak menyasar ibadah nikahnya. Yang disasar adalah mens rea (niat jahat) berupa penyelundupan hukum,” tukasnya.

Rahman menarik contoh kasus, ketika seorang suami melakukan poligami secara siri tanpa izin pengadilan dan sepengetahuan istri pertama, ia telah dianggap sedang melakukan penipuan administratif.

“Dalam teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum pidana di sini berfungsi sebagai ultimum remedium (obat terakhir) untuk memaksa suami agar tidak sewenang-wenang menggunakan hak agama (poligami) dengan cara menginjak-injak hak hukum (hak persetujuan istri pertama dan hak keperdataan calon istri kedua/anak),” imbuhnya.

Ia mengakui bahwa kritik yang membenturkan KUHP baru dengan hukum Islam seringkali luput melihat esensi syariat itu sendiri.

“Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar Mitsaqan Ghalizan (perjanjian agung) di hadapan Tuhan, tapi juga kontrak sosial (muamalah) yang melahirkan hak dan kewajiban,” jelasnya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SDF dan Pasukan Pemerintah Suriah Bentrok di Aleppo Utara
• 21 jam laluidntimes.com
thumb
Menyisir Perkembangan Estetika Karya Sastra Prosa
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Unilever (UNVR) Umumkan Kesepakatan Divestasi Bisnis Teh Sariwangi
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga CPO Menguat Ditopang Permintaan Musiman
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
KAI Divre IV Tanjungkarang Pastikan Pasokan Energi Nasional Tetap Terjaga Selama Nataru 2025/2026
• 2 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.