Dapat Hibah Motor atau Mobil, Harus Bayar Bea Balik Nama?

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kendaraan bermotor yang berpindah tangan tidak selalu melalui transaksi jual beli. Dalam banyak kasus, kendaraan diterima melalui mekanisme hibah, baik dari keluarga maupun pihak lain.

Namun, masih banyak masyarakat yang mengira kendaraan hibah otomatis bebas dari kewajiban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Padahal, ketentuan mengenai BBNKB memiliki aturan yang cukup spesifik.

Baca Juga :
Ada Mobil Legendaris yang Siap Bangkit Lagi, Hadir dengan Desain Baru!
Tarikan Gas Motor Berat? Ini Penyebabnya dan Risiko yang Sering Diabaikan Pengendara

BBNKB pada dasarnya merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan tersebut tidak hanya terjadi karena jual beli, tetapi juga bisa melalui warisan, tukar-menukar, maupun hibah.

Artinya, setiap kali kepemilikan kendaraan berpindah dari satu pihak ke pihak lain, potensi pengenaan BBNKB tetap ada. Inilah yang sering menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Disadur VIVA Otomotif dari laman Bapenda Jakarta, Selasa 6 Januari 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Januari 2025 menetapkan bahwa kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB selama bukan merupakan kendaraan pertama.

Dengan ketentuan tersebut, kendaraan hibah yang menjadi kendaraan kedua dan seterusnya mendapatkan pembebasan bea balik nama. Kebijakan ini berlaku untuk hibah antar keluarga inti maupun hibah antar pihak lainnya.

Meski mendapat pembebasan BBNKB, proses balik nama kendaraan hibah tetap wajib dilakukan. Hal ini penting agar data kepemilikan kendaraan tercatat sesuai dengan pemilik yang sebenarnya.

Dalam pengurusannya, penerima hibah tetap harus melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan. Mulai dari identitas pemberi dan penerima hibah hingga dokumen kendaraan.

Surat pernyataan hibah atau akta hibah menjadi dokumen penting dalam proses ini. Selain itu, kendaraan juga tetap harus menjalani cek fisik di kantor Samsat.

Pada tahap perhitungan biaya, komponen BBNKB tidak lagi dibebankan jika kendaraan hibah bukan kendaraan pertama. Namun, bukan berarti seluruh biaya balik nama menjadi nol rupiah.

Komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tetap harus dilunasi. Jika terdapat tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, kewajiban tersebut wajib diselesaikan terlebih dahulu.

Kebijakan pembebasan BBNKB ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam urusan administrasi. Selain itu, aturan ini juga menghindari terjadinya pungutan ganda atas kendaraan yang tidak melalui transaksi pembelian baru.

Baca Juga :
Intip Pesaing Mobil Ford Raptor R yang Mesinnya Lebih Buas dan Liar!
Inilah Mobil Twin-Turbo Terjangkau yang Harganya Lebih Rendah dari Toyota Camry Baru
Pabrik Mobil Korea Selatan Mulai Kewalahan Hadapi China

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Teheran Membara: Krisis Ekonomi Picu Demo Berdarah
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Gelar Rapim, Menko AHY Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Menuju Fase Eksekusi 2026
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Danantara Alihkan Saham Seri B Emiten BUMN ke BP BUMN, Ada Apa?
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
PSHK: Pilkada Langsung Harus Dipertahankan, Elite Politik yang Harus Berbenah
• 15 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.