Liputan6.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku. Merespons hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan, payung hukum penindakan tindak pidana korupsi tetap memiliki kekhususan melalui penerapan asas lex specialis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami kira KUHAP yang baru ini memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor. Dengan demikian, tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Advertisement
Budi menjelaskan, dengan pengaturan tersebut, KPK akan tetap merujuk pada UU KPK dan UU Tipikor sebagai dasar hukum acara dalam penanganan perkara korupsi.
“Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP yang baru ini tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK masih berlaku sebagai instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menyebut KPK masih membahas secara internal sejumlah penyesuaian dalam penerapan KUHAP baru, termasuk terkait penyelesaian perkara yang saat ini masih berjalan dan masih menggunakan ketentuan KUHAP lama.
“Yang pertama, KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini. Namun saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” kata Budi.



