Aturan Baru KUHAP Tak Pengaruhi KPK, Setyo Budiyanto: Kami Punya UU Sendiri

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, aturan soal polisi menjadi penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tidak mempengaruhi kewenangan penyidik di lembaga antirasuah.

Setyo mengatakan, kewenangan penyidik KPK telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang bersifat lex specialist.

“Soal itu kan kami punya undang-undang sendiri, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kan mengatur penyidik bersumber dari kepolisian, jadi tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki undang-undang yang mengatur secara lex specialist,” kata Setyo, saat ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Di KUHAP Baru, Warga Bisa Ajukan Praperadilan jika Laporan Diabaikan Polisi

Setyo memastikan, aturan terkait polisi menjadi penyidik utama itu tidak menegasikan kewenangan penyidik KPK.

“Prinsipnya yang penting kewenangan melakukan penyidikan itu tidak berubah,” ujar dia.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=penyidik KPK, penyidik, KUHAP, Setyo Budiyanto, Polisi, KPK, kuhap baru&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xMjI4MTkxMS9hdHVyYW4tYmFydS1rdWhhcC10YWstcGVuZ2FydWhpLWtway1zZXR5by1idWRpeWFudG8ta2FtaS1wdW55YS11dS1zZW5kaXJp&q=Aturan Baru KUHAP Tak Pengaruhi KPK, Setyo Budiyanto: Kami Punya UU Sendiri§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, polisi menjadi penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan bentuk criminal justice system.

“Ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” kata Supratman, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan, polisi menjadi pengisi utama karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang kedua, saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy.

Eddy mengatakan, penyidik utama itu nantinya Polri melakukan koordinasi dan pengawas ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Baca juga: Pemerintah Klaim KUHAP Dibikin Lewat Meaningful Participation Publik

“Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan polri itu adalah penyidik utama. Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujar dia.

Eddy mengatakan, polisi menjadi penyidik utama tidak menegasi kewenangan PPNS.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Dia mengatakan, PPNS tetap bisa berkoordinasi dengan Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas).

“Sebetulnya mengenai polri ini sebagai korwas itu bukan hal yang baru, baca dengan baik pasal 6 KUHAP yang lama itu ada di dalam penjelasannya mengatakan bahwa polri itu adalah koordinator pengawasan,” ucap dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Januari 2026, Layanan Buka hingga Sore
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Saham COIN Jatuh 3 Hari di Tengah Munculnya ICEX yang Terafiliasi Haji Isam
• 52 menit laluidxchannel.com
thumb
BNPT: Paparan Konten Kekerasan Digital Jadi Alarm Dini Ancaman Terorisme Anak
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Ketua KPK Bantah Pimpinan Terbelah dalam Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapolda Riau Dorong Kemandirian Pangan Lewat Program Tabung Harmoni Hijau
• 22 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.