Ormas Madas Laporkan Wawalkot Surabaya Armuji di Kasus Pengusiran Nenek Elina

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/10/I/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Januari 2025.

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Armuji terkait kasus dugaan pengusiran dan penganiayaan terhadap Elina Widjajanti (80 tahun) dari rumahnya.

Dalam sidak tersebut, Armuji diduga menyebut pelaku pengusiran mengenakan seragam ormas Madas.

Menanggapi laporan itu, Armuji yang akrab disapa Cak Ji belum memberikan komentar lebih lanjut.

“Nggak komentar. No comment. Nanti setengah satu baru tak kasih tahu. Langsung aja nanti,” kata Cak Ji saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (6/1).

Kata Madas

Sementara itu, Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, mengatakan laporan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Cak Ji.

“Pertama, berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Terlapornya tentu pemilik akun Cak J1 di Instagram, TikTok, dan YouTube,” kata Taufik.

Taufik menilai pernyataan Cak Ji dalam konten tersebut merugikan nama baik organisasi. Menurutnya, tidak ada atribut maupun seragam resmi Madas yang dikenakan dalam peristiwa pengusiran tersebut.

“Laporan kami titik tekanannya begini. Dalam sidak itu ada perkataan Wakil Wali Kota Surabaya yang mengatakan pelaku memakai baju Madas. Padahal, silakan dicek dan disebarkan, tidak ada baju Madas ataupun atribut Madas apa pun yang dipakai,” ucapnya.

Taufik juga menyampaikan bahwa Muhammad Yasin alias MY, yang kini menjadi tersangka dalam perkara tersebut, memang merupakan anggota Madas.

Namun, ia menegaskan Yasin baru resmi menjadi anggota Madas pada 24 Oktober 2025, sedangkan peristiwa pengusiran terjadi pada Agustus 2025.

“Memang Pak Yasin yang saat ini ditahan di Tahti Polda Jawa Timur itu tergabung setelah Oktober. Kami mengakui itu. Tetapi kejadian pengusiran tersebut sama sekali tidak mengatasnamakan Ormas Madas. Itu sudah jelas,” kata Taufik.

Atas dasar itu, ormas Madas melaporkan Armuji dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3).

“Ada empat barang bukti yang kami serahkan, yakni tangkapan layar video dari tiga akun media sosial, satu flashdisk, serta beberapa foto. Tinggal menunggu kelengkapan selanjutnya,” ujarnya.

kumparan menghubungi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast untuk mengonfirmasi laporan tersebut, namun hingga kini belum mendapat respons.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Perlu Panik, Kemenkes Nilai ‘Super Flu’ Tak Ganggu Kegiatan Sekolah
• 15 jam laludisway.id
thumb
Sekjen PBB siap tawarkan dukung kemungkinan dialog di Venezuela
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang, Bahas Evaluasi dan Langkah Indonesia ke Depan
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Gara-Gara Bakar Sarang Tawon Vespa, Bangunan Rumah di Bantul Ikut Ludes Dilahap Api
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Jepang Desak Tiongkok Cabut Pembatasan Ekspor Mineral Langka
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.