Jakarta, tvOnenews.com - Meski bukan saksi mahkota atau saksi kunci, Misri diagendakan untuk menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (12/1/2026) mendatang.
Tim JPU Budi Mukhlish mengatakan Misri diagendakan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto.
"Nanti saksi (Misri) kemungkinan pekan depan (hadir) bersama saksi-saksi yang lain," ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Dia menyebut peran Misri dalam sidang tersebut ini bukan saksi mahkota atau kunci dari kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, melainkan saksi biasa.
Pasalnya, sambung dia, Misri berada di kamar mandi saat peristiwa kematian yang diduga berawal dari penganiayaan tersebut.
"Di keterangan dia di kamar mandi 40 menit sehingga tidak tahu apa-apa. Nanti kita uji pada saat di persidangan. Apakah 40 menit itu sesuai dengan keterangan para saksi, sesuai dengan TKP," ucap dia.
Meski begitu, Budi tidak menjelaskan secara detail soal peran Misri dan memilih agar hal tersebut terungkap di persidangan.
Dia menegaskan Misri berstatus tersangka sesuai pasal pidana yang disangkakan, yakni obstruction of justice.
"Ada beberapa alat bukti itu dilakukan penghapusan, tidak bisa di akses termasuk WhatsApp dari HP korban. Tapi ada beberapa tangkapan layar yang masih ada, percakapan dengan salah satu terdakwa. Ini nanti kita tayangkan juga,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Nurhadi meninggal dunia usai ditemukan tidak sadarkan diri tenggelam di kolam kecil tempat menginap Kompol Yogi bersama Misri di Gili Trawangan.
Keluarga merasa janggal karena ditemukan luka lebam dan robek pada tubuh almarhum.
Hal inilah yang menjadi dasar pihak keluarga meminta kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. (ant/nsi)


