JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan dua tersangka lainya dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.
"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 6 Januari 2026.
BACA JUGA:KPK Pastikan Perkara Korupsi Lama Tetap Gunakan KUHAP Lama
Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan. Sebelumnya, para tersangka telah menjalani penahanan awal selama 20 hari setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, yang terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," jelasnya.
Menurut Budi, perpanjangan penahanan diperlukan karena proses penyidikan masih berjalan. Penyidik KPK masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang ada.
"Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasan, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Budi.
BACA JUGA:KPK Didesak Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Era Sri Mulyani yang Menguap Begitu Saja
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia diduga menerima uang 'ijon proyek' senilai Rp 9,5 miliar.
Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diterima Ade merupakan uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026 dan seterusnya.
BACA JUGA:Rayakan Natal Rutan KPK, Istri Eks Wamenaker : Gak Masalah yang Penting Kumpul
"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi," terang Asep dalam konferensi pers pada Sabtu, 20 Desember 2025.
"Setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," sambungnya.





