Fajar.co.id, Jakarta — Wakil Ketua Umum Bidang Politik Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan bahwa wacana sistem pemilihan kepala daerah harus dibaca dalam kerangka besar ideologi dan falsafah Bangsa, sebagaimana ditekankan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pidato kemenangannya, serta Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam pidato awal kepemimpinannya.
“Sejak awal, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menggugah kesadaran kita dalam hidup berbangsa dan telah menegaskan bahwa bangsa ini adalah rumah kita bersama—rumah besar yang harus dirawat, dibangun dan dikelola bersama dengan penuh rasa tanggung jawab, kekitaan, kekeluargaan dan kegotong royongan. Demokrasi dalam konteks ini bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan instrumen ideologis untuk menjaga persatuan dan keberlanjutan bangsa,” ujar Idrus.
Ia melanjutkan, semangat yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, yang menekankan pentingnya konsolidasi ideologi dan penguatan wawasan kebangsaan sebagai fondasi dalam setiap kebijakan politik nasional.
“Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ke depan bangsa ini harus berbicara tentang konsolidasi ideologis dan wawasan kebangsaan. Artinya, setiap kebijakan politik—termasuk sistem pemilihan kepala daerah—harus diuji terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ideologi dan falsfah bangsa kita, bukan sekadar dilihat dari aspek teknis atau pragmatis,” tegas Idrus.
Dalam kerangka tersebut, Idrus menilai bahwa penyebutan Pilkada berbiaya tinggi oleh Presiden Prabowo maupun oleh Ketua Umum GOLKAR Bahlil Lahadalia dan pimpinan partai politik bukanlah tujuan akhir, melainkan pintu masuk untuk membahas persoalan yang lebih mendasar tentang arah demokrasi Indonesia, Demokrasi PANCASILA, yang tentu berbeda dengan demokrasi negara-negara lain.
“Pernyataan soal biaya Pilkada yang tinggi itu jangan dipahami secara sempit. Itu hanyalah pintu masuk untuk mengajak kita semua bertanya lebih jauh: sistem pemilihan kepala daerah seperti apa yang paling sesuai dengan karakter, ideologi, falsafah dan kepribadian bangsa Indonesia?” kata Idrus.
Menurutnya, perdebatan publik selama ini kurang pas dan tidak mendasar, karena terlalu cepat terjebak pada dikotomi langsung dan tidak langsung, tanpa terlebih dahulu meletakkan fondasi ideologisnya. Padahal, demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal elektoral, melainkan demokrasi Pancasila yang bertumpu pada permusyawaratan, perwakilan, dan kebijaksanaan.
“UUD 1945 dengan sadar tidak mengunci satu model teknis. Pasal 18 ayat (4) hanya menyebut ‘dipilih secara demokratis’. Ini menunjukkan bahwa konstitusi memberi ruang bagi bangsa ini untuk menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan karakter dan ideologinya sendiri,” jelas Idrus.
Idrus mengingatkan bahwa UUD 1945 tidak pernah mengunci demokrasi pada satu model teknis tertentu. Pasal 18 ayat (4) menyebutkan kepala daerah “dipilih secara demokratis”, sebuah frasa yang dengan sadar dirumuskan terbuka agar selaras dengan karakter demokrasi Pancasila, bukan sekadar meniru model demokrasi liberal elektoral.
Dalam pandangannya, musyawarah dan perwakilan bukanlah bentuk kemunduran demokrasi, melainkan justru ciri khas demokrasi Indonesia. Demokrasi tidak semata-mata diukur dari seberapa langsung proses pemilihan dilakukan, melainkan dari sejauh mana keputusan politik lahir melalui pertimbangan rasional, kebijaksanaan, dan kepentingan bersama.
Ia menegaskan bahwa pemilihan tidak langsung melalui DPRD harus dipahami sebagai opsi ideologis yang sah dan konstitusional, bukan sebagai kemunduran demokrasi. Selama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bermoral, mekanisme tersebut justru mencerminkan demokrasi perwakilan yang berakar pada Pancasila.
“Mengembalikan pemilihan tidak langsung bukan soal pragmatisme kekuasaan. Ini adalah soal ideologi negara dan falsafah Bangsa —bagaimana kedaulatan rakyat dijalankan melalui permusyawaratan dan perwakilan, sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa,” tegasnya.
Idrus juga mengingatkan bahwa problem utama demokrasi Indonesia bukan terletak pada sistem semata, melainkan pada kualitas dan etika aktor politik. Dalam berbagai teori dijelaskan bahwa kualitas demokasi dipengaruhi oleh Elit Politik (O’Dannell), Institusi Politik (Robert Dahl) dan seberapa jauh kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi (Hantington). Karena itu, perubahan mekanisme harus disertai dengan penguatan partai politik dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Kalau problemnya ada pada perilaku elit yang transaksional, maka solusinya adalah konsolidasi ideologi, pembenahan etika, penegakan hukum dan penguatan institusi politik—bukan mempersempit demokrasi atau menghindari perdebatan ideologis,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemilihan tidak langsung berpotensi melahirkan kepemimpinan daerah yang lebih rasional, stabil, dan berbasis kapasitas, sekaligus mengurangi polarisasi sosial dan politik uang yang kerap menyertai Pilkada langsung.
Idrus mengajak seluruh elemen bangsa untuk keluar dari jebakan pragmatisme elektoral dan mengembalikan pembahasan Pilkada ke koridor ideologi negara, falsafah bangsa dan karakter kebangsaan kita, Pancasila.
“Pertanyaannya bukan lagi langsung atau tidak langsung. Pertanyaan dasarnya adalah: sistem pemilihan kepala daerah seperti apa yang paling sesuai dengan jati diri bangsa, Ideologi dan demokrasi Pancasila?” pungkas Idrus Marham.
“Pemilihan tidak langsung, tegasnya, bukan langkah mundur, melainkan ikhtiar ideologis untuk menegakkan demokrasi Pancasila yang bermusyawarah, berperwakilan, dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang,” tandasnya.





