jpnn.com - BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menganggap penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, tidak sesuai dengan aturan.
Karena itu, politikus PKB ini meminta status tersangkanya dibatalkan.
BACA JUGA: Tersangka Jual Beli Jabatan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Masuk Rumah Sakit
Dia menyampaikan hal itu melalui tim pengacara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (6/1).
Persidangan dipimpin langsung oleh hakim Agus Komaarudin.
BACA JUGA: Info Sangat Penting! Warga Bisa Praperadilan Jika Laporannya Diabaikan Polisi
Dalam berkas praperadilan ada tujuh materi yang dimohonkan kepada hakim. Salah satunya mengenai adanya kesalahan prosedur dalam penggeledahan oleh pihak Kejari Bandung.
"Penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah fakta hukum yang terjadi, termohon (Kejari Bandung) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas. Namun, tidak dihadiri oleh penghuni sah rumah," kata salah satu tim pengacara Erwin, Bobby H. Siregar saat membacakan berkas praperadilan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan tanpa persetujuan dari penghuni rumah, dan ditandatangani oleh pihak yang bukan penghuni atau yang tidak memiliki kapasitas hukum. Sehingga, penggeledahan dinilai tidak sesuai dengan aturan.
"Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang," ujarnya.
Menurut Bobby, perbuatan Kejari Bandung melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 3 KUHAP yang mana secara tegas menyatakan, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh tersangka atau penghuni, jika tidak hadir, oleh dua orang saksi. Norma ini bersifat imperatif, bukan pilihan.
"Penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri, termohon melakukan penyitaan terhadap barang-barang pemohon tanpa pernah memperlihatkan izin Ketua Pengadilan Negeri," ujarnya.
Bobby memohon agar pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan kliennya dan menghentikan proses hukum yang kini masih berjalan.
"Memohon agar pengadilan memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan dan minta pemohon (Erwin) dipulihkan sesuai harkat dan martabat," katanya.
Persidangan nantinya akan dilanjutkan pada Rabu (7/1), dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejari Kota Bandung. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina



