- Pengamanan sidang korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan TNI berdasarkan analisis risiko Kejaksaan Agung.
- Pelibatan TNI merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Pidsus jika diperlukan pengamanan ekstra.
- Hakim Tipikor sempat menegur anggota TNI karena posisi pengawalan mengganggu proses peliputan media di persidangan.
Suara.com - Pemandangan tak biasa di ruang sidang kasus korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi sorotan publik. Kehadiran sejumlah anggota TNI yang melakukan pengawalan ketat memicu pertanyaan, hingga akhirnya pihak Kejaksaan Agung buka suara mengenai alasan di balik pengerahan aparat militer tersebut.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, mengonfirmasi bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan sidang Nadiem merupakan prosedur yang didasarkan pada analisis kebutuhan dan potensi risiko. Menurutnya, ini bukanlah kebijakan yang diambil secara mendadak.
“Pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” katanya, dalam pesan WhatsApp, Selasa (6/1/2026).
Riono menegaskan bahwa pelibatan TNI merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan, khususnya di Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika situasi dinilai memerlukan tingkat pengamanan yang lebih tinggi.
“Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawalan oleh pihak militer tidak terbatas hanya pada proses persidangan. Kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan juga dapat melibatkan pengamanan serupa jika diperlukan.
“Bukan saja persidangan tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas atau fungsi Kejaksaan,” ucapnya.
Sebelumnya, kehadiran para anggota TNI ini sempat mencuri perhatian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, bahkan sampai harus menegur para prajurit tersebut karena posisi mereka dianggap mengganggu jalannya peliputan media.
Insiden itu terjadi saat sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum Nadiem atas dakwaan jaksa.
Baca Juga: Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang, Senin (5/1/2026).
Hakim dengan tegas meminta mereka untuk mundur dan baru bisa maju kembali setelah sidang ditutup agar tidak menghalangi pandangan kamera para jurnalis yang meliput.
“Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” tambah dia.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim tengah menghadapi dakwaan serius dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Dalam dakwaan jaksa, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar.
Menurut perhitungan jaksa, total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis ini diduga berasal dari kemahalan harga (mark up) Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.

