REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, mengapresiasi komitmen perusahaan dan petani yang menghentikan penanaman kelapa sawit serta beralih ke komoditas pertanian lain yang dinilai lebih sesuai dengan karakter lahan di Jawa Barat.
Ono mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, penanaman sawit yang sempat dilakukan masih dalam tahap awal. Luas lahan tercatat sekitar 2,5 hektare dengan jumlah tanaman kurang lebih 400 batang berusia sekitar lima bulan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Penanaman tersebut merupakan hasil kerja sama antara perusahaan dan petani, dengan seluruh biaya ditanggung pihak perusahaan.“Kami telah berdialog langsung dengan perusahaan dan petani. Alhamdulillah, perusahaan berkomitmen mematuhi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan penanaman sawit,” kata Ono di Bandung, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, para petani juga menyatakan kesediaannya melakukan alih komoditas dari kelapa sawit ke tanaman lain, seperti mangga atau komoditas pertanian yang lebih sesuai dengan kondisi agroekologi Jawa Barat.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
“Kesediaan petani untuk beralih komoditas patut diapresiasi. Ini sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menyesuaikan pemanfaatan lahan dengan karakter wilayah Jawa Barat,” ujarnya.
Ono mengungkapkan, indikasi penanaman sawit tidak hanya ditemukan di wilayah Cirebon, juga di sejumlah daerah lain seperti Kuningan dan Ciamis. Total luasan lahan yang terindikasi mencapai sekitar 4.000 hektare.
Namun, dengan adanya surat edaran gubernur, potensi perluasan penanaman sawit diharapkan dapat dicegah sejak dini.
“Selama belum terjadi penanaman secara masif, kita ingin memastikan adanya komitmen bersama agar Jawa Barat konsisten mengembangkan komoditas yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan kesiapannya menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyiapkan tanaman pengganti.
Pemerintah daerah bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengawasi proses alih komoditas agar berjalan sesuai ketentuan serta tetap mendukung kesejahteraan petani.



